, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan penerapan tarif promo atau tarif murah taksi online, guna mencegah perang tarif yang selama ini terjadi antar aplikator yaitu Gojek dan Grab. Selain itu, pelarangan tersebut juga untuk melindungi pendapatan para pengemudi taksi online yang saat ini menurun.
"Tujuannnya untuk menghindari perang harga, terutama yang berkaitan dengan yang masing-masing orang. Coba survey saja selintas (pada para pengemudi)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (28/12/2018).
Budi mengungkapkan, saat ini banyak pengemudi taksi online yang mengeluhkan terkait pendapatan yang menurun. Selain karena tarif murah, hal itu juga disebabkan jumlah pengemudi taksi online yang juga kian bertambah.
Advertisement
Baca Juga
Selain pendapatan menurun, para pengemudi juga terpaksa harus menambah jam kerjanya menjadi lebih lama.
Selain itu, dia yakin meski tarif promo dihilangkan, taksi online tidak akan kehilangan para penumpangnya. Sebab konsumen selama ini sudah merasa nyaman dengan taksi online.
"Jadi ada dua motif ini, jumlah yang kebanyakan, nilai yang dia terima itu kurang dari apa yang menjadi kalkulasi, 8 jam jadi 12 jam, mobil terforsir, orangnya capek. Jadi ini guna menemukan equilibrium baru, sama saja, bahwasanya nanti konsumennya berkurang, ya equilibriumnya di situ memang, saya yakin penumpang itu sudah jatuh cinta dengan online karena kemudahan-kemudahan yang diberikan. Harga itu sweeter saja," jelas dia.
Dia juga menjelaskan bahwasanya tarif harusnya dihitung berdasar komponen-komponen yang harus dipenuhi. Yaitu ada komponen penyusutan, komponen bensin, perawatan dan lain sebagainya.
"Ada komponen untung operator, itu batas bawah ke atas bukan batas bawah ke bawah. kalau itu dikurangi, apalagi pendapatan dari si pengemudi maka ada salah satu yang dikorbankan. Nah kalau sekarang ini, mereka itu tidak cukup uangnya, Mereka bekerja lebih lama, dari 8 jam jadi 12 jam bahkan lebih. Berarti dia mencukupi dirinya sendiri belum cukup, belum lagi perawatan ganti ban begitu. Kalau diskon-diskon itu dikaitkan dengan pendapatan pengemudi, level of service dan level of savety akan turun," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Organda: Tarif Taksi Online Kini Sama dengan Konvensional
![Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ckAPKVEzTiiY1cvw_fJ4ergo5Ys=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536714/original/068051900_1489493813-Taksi-Online9.jpg)
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik terbitnya aturan baru terkait dengan taksi online. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus.
"Kita mendukung kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan agar yang online ini mengikuti aturan, sebagaimana diamanatkan PP 74 Tahun 2014," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat berbincang dengan di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, salah satu yang diapresiasi Organda yaitu soal penetapan tarif batas bawah dan batas atas untuk taksi online. Dengan batas tarif Rp 3.500-Rp 6.500 per kilometer (km), maka sama dengan batas tarif untuk taksi konvensional.
"Untuk tarif, kepentingannya itu selain itu untuk pemilik atau pengemudi tapi konsumen. Supaya konsumen memiliki kepastian. Untuk tarif kita oke, karena supaya persaingan jadi lebih sehat. Dan KPPU harus tampil untuk memonitor, supaya semua usaha terjamin. Jadi tidak menjadi predator," kata dia.
Namun demikian, yang masih menjadi perhatian Organda yaitu soal uji layak kendaraan atau biasa dikenal dengan KIR. Menurut Shafruhan, kewajiban uji KIR harus tetap diberlakukan bagi taksi online untuk memberikan keamanan bagi konsumennya.
"Cuma masalah KIR, itu batasnya seperti apa, apakah tetap ada atau tidak. Kalau mobil baru itu mungkin itu siap (untuk beroperasi). Dan kalau dihapuskan itu ada pelanggaran terhadap UU. Kalau kendaran baru mungkin masuk akal (jika tidak diuji KIR). Tapi kalau sudah 2-3 tahun kontrolnya nanti seperti apa. Namanya barang bergerak, tingkat kehausanya berbeda-beda," tandas dia.
Terkini Lainnya
Organda: Tarif Taksi Online Kini Sama dengan Konvensional
Kemenhub Keluarkan PM 118 yang Atur Angkutan Sewa Khusus
Ada Aturan Baru, Taksi Online Kini Tak Harus Uji KIR
Organda: Tarif Taksi Online Kini Sama dengan Konvensional
Kemenhub Keluarkan PM 118 yang Atur Angkutan Sewa Khusus
Ada Aturan Baru, Taksi Online Kini Tak Harus Uji KIR
Organda Pastikan Logistik Ekspor-Impor Lancar di Natal dan Tahun Baru
kemenhub
Taksi Online
Menhub Budi karya Sumadi
Rekomendasi
Menhub Budi Karya Tinjau Terminal Amplas Medan, Evaluasi Pinjaman World Bank Rp 1,8 Triliun
Menhub: Kendaraan Listrik di IKN Beroperasi Mulai Agustus 2024
Menhub Sidak Bus Pariwisata di Ragunan, Ini Temuannya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini