, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga saat ini terus mengawasi aturan terkait tarif batas atas (Threshold) bea masuk barang bawaan dari luar negeri sebesar USD 500.
Hal itu dilakukan demi mengantisipasi kecurangan dari oknum pengimpor yang memisahkan transaksi atau splitting dalam gerak bisnisnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, aturan tersebut sengaja ditegakkan seraya mengimbau kepada pelaku bisnis dalam negeri untuk melakukan kegiatan impor secara legal.
Advertisement
Baca Juga
"Bea cukai juga secara konsisten memberikan pembebasan atas barang-barang yang ditenteng sampai dengan USD 500. Di atas itu, kita minta mereka membayar sesuai dengan ketentuannya," ujar Heru di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Dia pun meminta, agar para WNI yang baru saja pulang dari luar negeri dengan barang bawaan baru bernilai di atas USD 500 untuk segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang, yakni Ditjen Bea dan Cukai.
Sebab, ia menyatakan sering mendapati adanya barang-barang mewah seperti jam dan tas diselundupkan dengan cara mengabaikan kewajiban lapor.
"Tapi, tentunya kita masih melihat ada beberapa warga negara kita yang sebenarnya dia mampu sekali membayar pajak tetapi mereka sengaja menghindari dan mengelabui petugas. Ternyata, mereka membawa barang-barang dengan harga yang fantastis," tambah dia.
Adapun aturan terkait bea masuk ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
PMK baru yang mulai digulirkan pada akhir tahun lalu tersebut mengubah pengkategorian treshold soal barang bawaan, dari USD 1.000 untuk satu keluarga menjadi USD 500 untuk satu individu.
Heru menilai, beberapa pelanggaran terkait aturan tersebut seolah memang sengaja dilakukan sebagai sebuah upaya bisnis dari pelaku retail dalam negeri.
"Sebenarnya kita melihat ini sebagai sebuah usaha bisnis. Kita melihatnya mereka harus mengikuti aturan bisnis yang ada, supaya tidak mengacaukan orang yang memang benar-benar ke luar negeri sebagai penumpang biasa," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Baru Impor Barang Kiriman Bikin Persaingan Usaha Lebih Sehat
Sebelumnya, Asosiasi Peritel lndonesia (Aprindo) menyatakan dukungannya terhadap aturan terbaru soal ketentuan impor barang kiriman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 (PMK 112).
Seperti diketahui, kebijakan tersebut akan memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.
"Terkait PMK 112, kami lihat langkah tersebut sangat strategis dan melindungi. Kami juga melihat itu turut mendorong industri dalam negeri tumbuh," ucap Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 17 September 2018.
Dia juga menekankan, dengan diterapkannya perubahan aturan ini akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri negeri, baik untuk retailer offline maupun online.
"Selain itu PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor), menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha," paparnya.
Sebagai perbandingan, ia coba merujuk pada temuan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan perihal transaksi 400 barang impor yang dilakukan secara splitting dalam waktu satu hari untuk menghindari bea masuk.
Menurutnya, jumlah sebanyak itu bukan dilakukan untuk konsumsi pribadi salah satu pihak, melainkan barang yang nantinya akan kembali diperdagangkan.
"Kalau dilihat secara presentasi 400 kiriman per hari, itu bukan online untuk pribadi. Secara logika, itu betul-betul barang dagangan," ungkap dia.
"Saya kira pelaku usaha yang tidak melakukan perdagangan dengan benar maka akan mencari jalan keluar seperti tadi," tambahnya.
Namun begitu, dia percaya, aturan baru ini merupakan sebuah bentuk keadilan dan tak akan mencegah retailer melakukan impor. Bila kebijakan ini tak dibuat, lanjutnya, maka hanya tersisa ada dua pilihan bagi para retailer, yakni mengelabui aturan agar bisa bertahan atau menjadi lemah lantaran berusaha manut terhadap regulasi.
"Jika ini tidak dilaksanakan, pasti banyak pelaku yang banyak melakukan splitting seperti tadi. Kita harapkan dengan adanya pencegahan lewat PMK 112, industri dalam negeri akan berlomba lomba untuk bersaing," tutur dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Mulai 10 Oktober, Impor Barang Kiriman Jadi USD 75
Pengetatan Pemeriksaan Jadi Cara Kemenkeu Capai Target Penerimaan Pajak
Kemenkeu Paparkan 4 Fokus Utama RAPBN 2019
Aturan Baru Impor Barang Kiriman Bikin Persaingan Usaha Lebih Sehat
kemenkeu
Barang Bawaan
bea masuk
Rekomendasi
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
APBN Jatim Surplus Rp49,4 Triliun per Mei 2024, Ini Penyebabnya
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Kanada Gabung Amerika dan Eropa Waspadai Kendaraan Listrik China, Tiongkok Ancam Bentuk Front Baru
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2024, Paling Murah Berapa?
Rupiah Perkasa Hari Ini, Ekonomi AS jadi Penolong
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial