, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen per 1 Juli 2018. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sekitar Rp 200 miliar.
"Hitungan kami, penerimaan Rp 100-200 miliar setahun penuh ya," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo di Jakarta, seperti ditulis Kamis (21/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, penerimaan negara dari pungutan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen mulai 1 Juli ini bukan konsentrasi pemerintah. Sejatinya, lanjut Sunaryo, cukai sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok elektrik. Sebagai informasi, data DJBC menunjukkan jumlah pengguna vape pada 2017 mencapai sekitar 900 ribu pengguna, dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif.
"Kami tidak orientasinya ke masalah itu (penerimaan), tapi konsen kepastian hukum. Mengontrol konsumsi, harga, supaya tercatat di pita cukai. Jadi, dominan untuk pengendalian," katanya.
Lebih jauh Sunaryo menjelaskan, DJBC juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran cairan vape. Dengan kebijakan cukai ini, diharapkan bisnis cairan rokok elektrik di Indonesia tercatat resmi atau legal.
"Ini efeknya bagus buat ekspor karena tawaran untuk ekspor banyak sekali ke Inggris, Malaysia, Amerika Serikat (AS) karena produk Indonesia lebih bagus daripada negara lain. Sebab selama ini mau ekspor, belum ada izin," terangnya.
Dirinya mengaku, kebijakan cukai sebesar 57 persen sudah didiskusikan dengan para pengusaha vape. Salah satunya menentukan delapan harga cairan vape yang akan beredar di pasaran, terendah Rp 10 ribu dan Rp 120 ribu paling mahal.
"Delapan harga (cairan rokok elektrik) ini yang menentukan pengusaha. Jadi tidak ada komplein harusnya. Ini sektor baru, kami benar-benar mengarahkan mereka usaha dengan legal, jadi kami tidak semena-mena, enggak gebyah uyah, semua terukur," ujar Sunaryo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cairan Rokok Elektrik Kena Cukai 57 Persen per 1 Juli
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini memastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran.
Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, pada 20 Juni 2018.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.
Lebih jauh Sunaryo menambahkan, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.
Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml.
"Dari banyaknya harga (cairan vape) di pasaran, ketemulah delapan harga itu. Yang nentuin pengusaha, makanya ini rekor ditetapkan 2-3 jam saja. Jadi, harusnya enggak ada komplain," tegas Sunaryo.
Ia mengakui, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape.
"Harga itu sudah termasuk (include) cukai, jadi di pita cukai harga itu yang dicantumkan. Hitungan cukai yang dibayarkan misalnya 57 persen kali Rp 18 ribu atau kali Rp 120 ribu," ia memaparkan.
Advertisement
Harga Cairan Vape Bisa Lebih Mahal?
Namun demikian, Sunaryo tidak dapat menjamin bahwa harga akan tetap sebesar itu atau Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu dari produsen ke distributor.
"Tergantung produsen ke distributor (harganya). Dari awal, kami patok dari penjual awal ke eceran, ya segitu (delapan harga)," ujar Sunaryo.
Selain itu, Sunaryo menambahkan, setelah penetapan tarif cukai, tahap selanjutnya adalah permohonan penyediaan pita cukai dan pengajuan pemesanan pita cukai.
Tarif cukai diatur dalam PMK 146 Tahun 2017, dan setelahnya akan ada aturan turunan Peraturan Dirjen. Untuk perizinan penetapan tarif kemasan dituangkan dalam PMK. Aturan kemasan penjualan eceran diatur dalam PMK, serta tanda luas cukai atau pita cukai PMK.
"Jadi ada tiga PMK dan satu perdirjen. Pada kemasan yang baru, aturannya harus mencantumkan nama pabrik, alamat, dan jenis HPTL-nya apakah ekstrak essen, tembakau kolase, tembakau hirup, atau tembakau kunyah," pungkas Sunaryo.
Terkini Lainnya
Sri Mulyani: Vape Kena Cukai 57 Persen, Tidak Apa demi Kesehatan
Mendag: Aturan Terbit, Impor Rokok Elektrik ke RI Bisa 30 Tahun
Peredaran Rokok Elektrik Ganggu Produksi Djarum
Cairan Rokok Elektrik Kena Cukai 57 Persen per 1 Juli
Harga Cairan Vape Bisa Lebih Mahal?
rokok elektrik
Vape
penerimaan
Rekomendasi
OJK Target Kantongi Iuran Rp 16,6 Triliun pada 2025
5 Langkah untuk Berdamai dengan Masa Lalu
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada, PDIP Tunggu Arahan Megawati soal Kerja Sama Politik di Wilayah Strategis
Jelang Pilkada Solo, Bacawali Diah Warih Anjari Temui Sekjen PKS
Kemendagri: Penjabat Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Paling Lambat 15 Juli 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Kebutuhan Listrik IKN Makin Besar. Erick Thohir Minta PLN Kembangkan Energi Bersih
Diaspora Loan, Cara BNI Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
PLN jadi Perusahaan Listrik Terbaik di ASEAN Versi Fortune 500
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Jerman vs Denmark, Minggu 30 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia di Babak 16 Besar, Sebentar Lagi Mulai
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia, Sabtu 29 Juni Pukul 23.00 WIB
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Berita Terkini
49 Kurir Ratusan Kilogram Sabu Diringkus Polda Lampung, Ada yang Tergabung Jaringan Fredy Pratama
Link Live Streaming Euro 2024 Jerman vs Denmark, Minggu 30 Juni Pukul 02.00 WIB
Diguyur Hujan, Ribuan Penonton Tetap Nikmati Rainforest World Music Festival 2024 Sarawak
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia di Babak 16 Besar, Sebentar Lagi Mulai
Norwegia Pastikan Terima dan Rawat Pasien dari Palestina Korban Serangan Brutal Israel
Reog Kendang Resmi Jadi Maskot Pilkada Tulungagung 2024
Kaki Tangan dari Otak Penipuan Like dan Subscribe YouTube Ditangkap, Ini Perannya
Kejuaraan Renang Perairan Terbuka ASEAN 2024: Perenang Indonesia Fadlan Juara di 10 KM, Thailand Rajai 5 KM
Diprediksi Capai 2.500 Kasus Tahun Ini, Kasus Bakteri Pemakan Daging Pecahkan Rekor Tertinggi di Jepang
Jurus Brand Fesyen Legendaris Bandung Tetap Eksis, Tidak Kalah Saing dari Jenama Internasional
Dulu Viral Beli Pesawat Jet Rp 1,24 Triliun Cuma Kenakan Kaos Oblong, Sekarang Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator
Suara Bising Tak Hanya Ganggu Pendengaran, Tapi Juga Pengaruhi Kesehatan Otak
MIND ID Bukukan Laba Rp 9,94 Triliun di Kuartal I 2024
Klasemen MotoGP 2024 Usai Bagnaia Menang di Belanda, Marc Marquez Makin Ketinggalan
Harga Referensi CPO dan Kakao Kompak Naik, Jadi Berapa?