, Cikokol - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menerbitkan aturan yang membatasi impor cairan rokok elektrik atau vape. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga diyakini akan membatasi peredaran maupun penjualan rokok elektrik impor di Indonesia.
"(Permendag) sudah keluar, sudah ditandatangani minggu lalu," tegas Enggartiasto saat ditemui di kantor pusat Alfamart, Cikokol, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).
Dia menegaskan, dalam aturan main di permendag tersebut, importir boleh memasok atau mengedarkan atau memperdagangkan cairan rokok elektrik di Indonesia apabila sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Kesehatan (Menkes), Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Advertisement
Baca Juga
"Nah kan panjang. Kelihatannya 20-30 tahun lagi juga tidak akan keluar tuh barang (impor cairan rokok elektrik)," Enggartiasto menegaskan.
Dirinya lebih jauh menjelaskan, selama ini pemerintah tidak melarang atau membatasi impor maupun peredaran cairan rokok elektrik dari luar negeri. Dengan begitu, cairan vape impor yang selama ini dijual di Tanah Air tidak dapat dikatakan ilegal.
"Dulu tidak diatur, tidak dilarang, jalan aman tenteram sehingga tidak bisa dibilang ilegal. Tapi sekarang diatur impornya," tegasnya tanpa menyebut data impor cairan rokok elektrik sekaligus negara pengimpor.
Jika sudah mendapatkan rekomendasi izin dari Kemenkes, Kemenperin, BPOM, dan memperoleh SNI, maka kata Enggartiasto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat memungut cukai cairan rokok elektrik sebesar 57 persen.
"Kebijakan cukai tidak ada soal. Kalau sudah dapat izin impor, bayar (cukai). Persoalannya sekarang untuk mendapatkan izin 30 tahun saja belum tentu dapat. Apalagi makin lama makin sulit izinnya," tuturnya.
Jika ada praktik penyelundupan, Enggartiasto meminta para aparat keamanan untuk menangkapnya. "Tangkap kalau sembunyi-sembunyi," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cairan Vape Tak Mengandung Tembakau Bebas Cukai 57 Persen
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan hanya akan mengenakan cukai 57 persen atas cairan (liquid) rokok elektrik atau vape yang mengandung tembakau per 1 Juli 2017. Sementara, selain itu, bebas dari pungutan cukai.
"Semua likuid yang ada tembakaunya kena cukai. Kalau tidak ada yang mengandung tembakaunya tidak kena," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Kebanyakan cairan vape maupun e-cigarette mengandung tembakau. Dengan demikian, sambungnya, cukai sebesar 57 persen akan dikenakan atas cairan vape yang sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"So far semua kan ada (mengandung tembakau). Kalau mereka bisa buktikan tidak ada kandungan tembakau, berarti bukan objek cukai," Heru menegaskan.
Pada prinsipnya, pemerintah memungut cukai tembakau. Sementara yang dikenakan cukai untuk rokok elektrik, adalah cairan atau liquidnya yang mengandung tembakau atau disebut sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
"E-cigarette dan vape bahannya adalah tembakau dalam bentuk cair. Tembakau sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Cukai dan sebenarnya bukan objek baru. Ini adalah objek lama, jenisnya saja berbeda, tidak konvensional," Heru menerangkan.
Sebelum memutuskan untuk mengenakan cukai cairan vape, diakui Heru, sudah berkoordinasi dengan asosiasi dan Kementerian Kesehatan. Dialog diadakan bersama masyarakat yang setuju maupun tidak setuju dengan pungutan cukai rokok elektrik.
"Semua kami sudah komunikasikan untuk penerapan 1 Juli 2017, sehingga masyarakat bisa siap. Tapi semuanya juga terikat pada ketentuan nonfiskal, yakni mengenai izin edar, dan apakah impornya diperbolehkan," tuturnya.
"Kalau memang ada izin impornya, yang dikenakan ya importirnya. Kalau yang di dalam negeri, ya produsennya yang dikenakan cukai," tandas Heru.
Terkini Lainnya
Mulai Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57 Persen
Kemendag Akan Batasi Peredaran Cairan Rokok Elektrik
Impor Cairan Rokok Elektrik Harus Minta Rekomendasi Kemenkes
Cairan Vape Tak Mengandung Tembakau Bebas Cukai 57 Persen
Mendag Enggartiasto Lukita
rokok elektrik
Rekomendasi
10 Aspek Kesehatan Balita yang Bisa Terganggu Akibat Asap Rokok, Termasuk Fisik Lebih Pendek
Dampak Buruk Uap Rokok Elektrik Bukan Cuma pada Manusia, Juga Lingkungan
Setop Anggap Vape Lebih Aman dari Rokok Konvensional, Dokter: Sama-Sama Picu Masalah Paru
Kata Pakar Kesehatan Sebut Perlunya Ada Standar Produk Vape di Indonesia
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2024: Ini Tujuannya Menurut WHO
Benarkah Vape Meningkatkan Risiko Terkena Kanker Paru-Paru Dibanding Rokok Tembakau?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran
PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Kenali Sifat Kepribadian Mencerminkan Caramu Menghadapi Masalah
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2024: Puasa Muharram Tasu’a-Asyura, Ayyamul Bidh hingga Senin Kamis
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Lagu Ours to Keep Mewarnai TikTok dengan Narasi Menyentuh Hati, Buah Kolaborasi Kakak Beradik Kendis dan Adis
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga