, Jakarta Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi informasi Keuangan secara Otomatis.
Dalam aturan ini, perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018. Aturan turunan ini dirilis dalam rangka implementasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga mengungkapkan, sesuai perdirjen tersebut, dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
Advertisement
Khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi secara berkala.
"Sesuai perdirjen itu, seluruh lembaga keuangan haarus mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sesuai kriteria tertentu paling lambat akhir Februari ini," tutur Hestu Yoga di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2/2018).
Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan Ditjen Pajak.
"Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional," terang Hestu Yoga.
Pemberian akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak, diungkapkannya, untuk membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super kaya.
"Keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya dan mendeteksi praktik kecurangan pajak," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Direktorat Jenderal Pajak Bisa Intip Data Kartu Kredit Nasabah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mau Intip Rekening Rp 1 Miliar, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Bank hingga OJK
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cWKPM2GxD7U7kBlu_0QOMTeHwtY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536453/original/055588100_1489483591-Pajak2.jpg)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyetor data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar paling lambat 30 April 2018.
Namun sebelumnya, perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari ini.
Untuk memuluskan pelaksanaan aturan tersebut, Ditjen Pajak menggelar sosialisasi Perdirjen 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis pada hari ini (14/2/2018) pukul 13.00 WIB di Aula CBB Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Sosialisasi ini dihadiri Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama; Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari; dan lebih dari 350 pelaku lembaga jasa keuangan, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asuransi, Bappepti, Pegadaian.
Hadir pula peserta dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hestu Yoga mengatakan, sosialisasi Perdirjen 04/2018 sangat mendesak. Aturan turunan ini terbit 5 Februari 2018 sesuai
PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Ini urgent karena sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak 28 Februari ini, jadi 2 minggu lagi. Jadi kami ingin melibatkan seluruh stakeholder," ujar dia.
Sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp 1 miliar akan berlangsung juga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Kalau yang di sini (sosialisasi di kantor pusat), kami undang 350 peserta. Tapi sepertinya lebih. Datang dari pihak perbankan, OJK, LPS, Bappepti, Himbara, Asbanda, Perbarindo, Pegadaian, dan lainnya," jelas Hestu Yoga.
Terkini Lainnya
Mau Intip Rekening Rp 1 Miliar, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Bank hingga OJK
Pajak
Saldo Rekening
Pengemplang Pajak
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Berita Terkini
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
VIDEO: Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan