, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyetor data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar paling lambat 30 April 2018.
Namun sebelumnya, perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari ini.
Untuk memuluskan pelaksanaan aturan tersebut, Ditjen Pajak menggelar sosialisasi Perdirjen 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis pada hari ini (14/2/2018) pukul 13.00 WIB di Aula CBB Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Advertisement
Sosialisasi ini dihadiri Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama; Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari; dan lebih dari 350 pelaku lembaga jasa keuangan, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asuransi, Bappepti, Pegadaian.
Hadir pula peserta dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hestu Yoga mengatakan, sosialisasi Perdirjen 04/2018 sangat mendesak. Aturan turunan ini terbit 5 Februari 2018 sesuai
PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Ini urgent karena sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak 28 Februari ini, jadi 2 minggu lagi. Jadi kami ingin melibatkan seluruh stakeholder," ujar dia.
Sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp 1 miliar akan berlangsung juga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Kalau yang di sini (sosialisasi di kantor pusat), kami undang 350 peserta. Tapi sepertinya lebih. Datang dari pihak perbankan, OJK, LPS, Bappepti, Himbara, Asbanda, Perbarindo, Pegadaian, dan lainnya," jelas Hestu Yoga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bank Tenangkan Nasabah
Sebelumnya, perbankan siap melaksanakan aturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar. Batas waktu pelaporannya paling lambat akhir April 2018.
Direktur Utama (Dirut) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, Achmad Baiquni mengaku perusahaan siap mendukung program pemerintah dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Pada dasarnya BNI siap untuk mendukung program pemerintah dan melakukan pendaftaran sebelum akhir Februari 2018, serta melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata dia saat dihubungi , Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.
Baiquni mengungkapkan, meski jenis-jenis data yang harus dilaporkan sudah diketahui, namun saat ini perbankan masih menunggu panduan mengenai format laporan tersebut.
Rencananya, kata dia, Ditjen Pajak akan menggelar sosialisasi mengenai tata cara teknis pendaftaran dan pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar pada hari ini.
Paling penting bagi perusahaan, dikatakan Baiquni, adalah memberikan pemahaman yang baik dan konstruktif kepada para nasabah yang masuk kategori wajib pajak yang wajib dilaporkan datanya ke Ditjen Pajak tersebut. "Jadi nasabah setia kami dengan penuh kesadaran bisa memahami dan menerima kebijakan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak itu," papar mantan Direktur Keuangan Bank BRI itu.
Menurut Baiquni, perusahaan akan melakukan pendekatan yang baik untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada para nasabah. Bukan saja agar mereka tetap menjadi nasabah BNI, tapi juga percaya diri dalam mengelola aktivitas keuangannya.
BNI siap membantu setiap saat apabila para nasabahnya membutuhkan pendampingan, bantuan maupun asistensi lainnya terkait implementasi pelaporan data nasabah.
"Yang pasti kami tetap komitmen untuk selalu memegang prinsip kepatuhan dengan tetap menjaga dan menjamin kepentingan para nasabah kami sesuai dengan peraturan," Baiquni menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Suprajarto pun mengaku siap untuk melaksanakan aturan Ditjen Pajak.
"Kita harus siap kan (melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar)," ucapnya singkat.
Terkini Lainnya
Bank Tenangkan Nasabah
ditjen pajak
Rekening Rp 1 Miliar
Saldo Rekening
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Beri Lampu Hijau, Manchester United Tak Lama Lagi Dapatkan Paket Lengkap Duo Belanda
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
6 Lowongan Pekerjaan Uji Nyali Ini Nyeleneh, Mikir Dua Kali Sebelum Melamar
Indra Lesmana Tuding MC Prambanan Jazz Festival 2024 Bohong, Klarifikasi Tidak Pernah Telat Manggung
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung