, Jakarta PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir kesulitan mengisi bahan bakar dalam menggunakan motor dan mobil listrik. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah menyediakan infrastrukturnya.
Manajer Bidang Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Disjaya Leo Basuki mengungkapkan, saat ini sebagian masyarakat masih khawatir dalam menggunakan motor mobil listrik di masa depan. Kekhawatiran tersebut berupa lamanya waktu pengisian dan infrastruktur pengisian sepanjang jarak yang mampu ditempuh mobil listrik.
"Orang itu dua apriori, ngisi berapa lama dan berapa jauh jarak tempuh," kata Leo, di Jakarta, Sabtu (27/8/2017).
Menurut Leo, PLN sudah menyediakan infrastruktur pengisian energi motor dan mobil listrik sejak 2012, dengan membangun Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU). PLN juga terus mengembangkan SPLU dengan merubah bentuk dan mekanisme pemakaiannya.
"Adanya SPLU itu tidak perlu khawatir menggunakan motor listrik, Ini mematahkan apriori ini," ucapnya.
Menurut Leo, PLN sudah menyediakan 542 SPLU di Jakarta. Jumlah tersebut ditargetkan akan bertambah menjadi 1.000 unit sampai akhir 2017.
PLN juga akan terus mengembangkan SPLU mengikuti kebutuhan masyarakat.
"Kami menyediakan listrik ada ditempat umum infrastrukturnya kami siap, karena PLN menyediakan jaringan listrik di setiap jalan, jadi tinggal dikasih stopkontaknya," tutur Leo.
Leo menjelaskan, SPLU yang disediakan saat ini tidak hanya melayani kebutuhan energi mobil listrik. Inovasi PLN tersebut awalnya untuk melayani kebutuhan listrik masyarakat di tempat umum, seperti untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau pedagang kaki lima (PKL). Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi, SPLU pun dapat digunakan untuk mengisi ulang energi kendaraan listrik.
"Kalau listirk dia berhenti, tancapkan saja dan ditinggal, nanti ngisi sendiri. Ditinggal saja nanti penuh," tutup Leo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan percepatan Mobil Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tengah merumuskan aturan terkait percepatan pengembangan mobil listrik. Dalam perumusan tersebut, Jonan meminta masukan dari berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM telah meminta masukan dari beberapa pihak terkait aturan percepatan mobil listrik. Pihak-pihak tersebut antara lain Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ristek dan Teknologi Pendidikan Tinggi, produsen mobil, dan perguruan tinggi.
"Masukan ini untuk rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan pengembangan mobil listrik," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Dari pertemuan tersebut, telah dirancang peraturan yang berisi tentang cara mempercepat pengembangan mobil listrik, ketentuan teknis uji kelayakan, registrasi kendaran, dan infrastruktur pengisian mobil listrik.
Menurut Teguh, Menteri Jonan ingin rancangan peraturan tersebut segera selesai, sehingga pada akhir Agustus bisa diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, Peraturan Presiden tentang percepatan pengembangan mobil listrik cepat keluar.
"Targetnya, Pak Menteri minta sebelum habis bulan ini sudah maju ke Presiden," ujar Teguh.
Terkini Lainnya
Aturan percepatan Mobil Listrik
Mobil Listrik
mobil
Rekomendasi
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Aroma Pewangi Mobil Ini Bisa Kurangi Stres saat Mengemudi
10 Kota Ini Punya Biaya Hidup Termahal di Dunia bagi Orang Kaya
Sejoli di Bawah Umur Diduga Berbuat Asusila di Parkiran Mal Bandung
Top 3 News: Polisi Duga Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati Pakai Identitas Palsu
Teyeng Wakatobi Mengaku Tak Terlibat Pengeroyokan Bos Rental Mobil
BBM Pertamax Turbo Pertamina Mendunia, Ini Buktinya
Hirooto Ramaikan Bisnis Aksesori dan Audio Mobil Nasional, Ini yang Ditawarkan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Mau Beli Kapal Baru, Pelni Minta PMN Rp 500 Miliar
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack