, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan subsidi untuk angkutan perkeretaapian. Karena itu, dengan pertimbangan menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan perintis di perkeretaapian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis di bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
Hal itu sebelumnya tertuang dalam Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012. Penandatanganan itu telah dilakukan pada 30 Oktober 2015.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) disebutkan dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif terjangkau. Apalagi Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
Advertisement
Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretapian, Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.
Baca Juga
- Pemerintah Minta Warga Mampu Segera Gunakan Listrik Non-subsidi
- KAI Kembali Beri Tiket Promo, Cek Daftarnya di Sini
"Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik," bunyi pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs setkab, Jumat (20/11/2015).
Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggaran kewajiban pelayanan publik.
BUMN penyelenggara perkeretaapian sebagaimana dimaksud dapat bekerjasama dengan badan usaha lain.Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik itu ditetapkan paling lambat 90 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Perpres ini juga menugaskan Menteri Perhubungan untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian yang juga dapat dikerjasamakan dengan badan usaha lain.
Pembayaran Kurang
Pasal 26A Perpres Nomor 124 Tahun 2015 ini menyebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dinyatakan kalau pemerintah telah membayar lebih besar kepada badan penyelenggara. Kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke kas negara oleh badan usaha penyelenggara.
Sementara dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara kewajiban pelayanan publik dinyatakan pemerintah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara, maka kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara itu diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN, dan atau APBN-P sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ahm/Igw)
Terkini Lainnya
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
subsidi
Joko Widodo
Perkeretaapian
Rekomendasi
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal