, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan ekonomi dunia yang sedang bergolak dan berpotensi mempengaruhi kinerja industri keuangan nasional. Tidak ingin industri keuangan domestik runtuh, regulator agresif merilis 35 stimulus perekonomian khususnya untuk industri keuangan bank maupun non bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menilai kondisi perekonomian dunia saat ini, seperti di Yunani, Tiongkok, Amerika Serikat (AS), Jepang dapat berdampak langsung atau tidak dalam kinerja keuangan industri Indonesia.
Baca Juga
"Sinyal-sinyal perbaikan ekonomi di AS sudah tampak dan dugaan kenaikan Fed Fund Rate tahun ini bisa menjadi kenyataan sesuai pernyataan Yellen," terang dia saat Konferensi Pers Stimulus Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Advertisement
Muliaman menuturkan, situasi ekonomi Yunani dan Tiongkok sangat berpengaruh ke Indonesia. Namun Muliaman melihat ada kesepakatan antara pemerintah Yunani dan kreditor soal dana talangan 86 miliar Euro dalam tiga tahun. Diharapkan, kesepakatan ini dapat memperbaiki situasi ekonomi Yunani, mengingat Negeri Para Dewa itu bersedia melakukan pengetatan fiskal.
Ekonomi zona Euro, lanjutnya, sudah mengalami sedikit perbaikan. Hal ini ditunjukkan dengan catatan neraca perdagangannya yang membukukan surplus 18 miliar Euro.
"Sedangkan pertumbuhan ekonomi Tiongkok di kuartal II 2015 mencapai 7 persen atau lebih tinggi dibanding prediksi sebelumnya 6,8 persen-6,9 persen. Sektor jasa di Tiongkok tumbuh cepat, tapi industri manufaktur lebih lambat," kata Muliaman.
Sementara melihat kondisi ekonomi Jepang, Muliaman menjelaskan, Bank of Japan mempertahankan suku bunga acuan tetap nol persen dan menurunkan prospek pertumbuhan ekonomi dari 2 persen menjadi 1,7 persen.
"Ini akan mempengaruhi kinerja industri keuangan dalam negeri. Buktinya suku bunga acuan BI Rate tetap 7,5 persen, penjualan mobil dan motor drop hingga kuartal II ini dibanding periode tahun lalu," kata dia.
Di dalam negeri, Muliaman menuturkan, OJK telah menerima rencana bisnis bank dari 108 bank. Basis bank di Indonesia ada sebanyak 118 perbankan. Dari rencana bisnis tersebut, Muliaman mengakui terjadi penurunan target pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Terjadi penurunan dari 16-17 persen menjadi 13-15 persen dengan modus dikisaran 14 persen. Kredit pun turun 2,67 persen, paling banyak dari bank buku tiga," terang dia.
Kondisi seperti ini, Muliaman mengakui sudah dialami Indonesia sebanyak dua kali dalam 20 tahun terakhir. Sehingga OJK perlu mengeluarkan paket kebijakan agar industri keuangan nasional tetap terjaga di situasi perekonomian saat ini.
"Ada 35 kebijakan yang diluncurkan. Itu kebijakan lama yang diumumkan kembali, pelonggaran bersifat sementara dan kebijakan baru untuk industri perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank dan lainnya," ujar Muliaman.
Berikut 35 kebijakan stimulus perekonomian khusus untuk industri keuangan bank dan non bank, antara lain:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar kebijakan
Adapun 35 kebijakan itu terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor industri keuangan non bank serta empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen yaitu
- Sektor Perbankan (12) :
1. Tagihan atau kredit yang dijamin pemerintah pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.
2. Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
3. Penerapan penilaian "Prospek Usaha" sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur.
4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.
5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah yang ditetapkan sebesar 35 persen tanpa mempertimbangkan nilai Loan to Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
6. Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20 persen, tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen.
8. Penilaian kualitas kredit kepada satu debitur atau satu proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 miliar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
9. Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period.
12. Persyaratan peringkat komposit tingkat kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka :
a. Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20 persen dan tidak menjadi pengendali
b. Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank
- Sektor Pasar Modal (15)
13. Pengembangan infrastruktur pasar repurchase agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai REPO, pengembangan produk REPO, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party REPO.
14. Pengembangan UKM untuk go public mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta pembuatan papan khusus untuk UKM.
15. Penetapan Electronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan.
16. Penggunaan bank sentral untuk penyelesaian transaksi, mencakup implementasi penggunaan bank sentral selain penggunaan bank pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal.
17. Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan Pasar Surat Berharga Negara (SBN).
18. Pengembangan obligasi daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur.
19. Penggunaan Bond Index Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang digunakan secara luas oleh pelaku pasar.
20. Perluasan produk investasi di pasar modal melalui Penerbitan Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan di Indonesia serta membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat menengah dan kecil.
21. Peraturan Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang meliputi tiga tingkatan, yaitu WPPE, WPPE khusus pemasaran dan WPPE khusus agen pemasaran.
22. Peraturan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam rangka mengoptimalisasi dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi.
23. Penerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.
24. Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang go public dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha, sekaligus mendorong likuiditas pasar.
25. Peraturan terkait pasar modal syariah dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyai level of playing field dengan efek konvensional.
26. Implementasi Electronic Book Building dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor.
27. Penerbitan pedoman tata kelola emiten atau perusahaan publik dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik.
- Sektor IKNB (4) :
28. Relaksasi kebijakan non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri perusahaan pembiayaan.
29. Pengembangan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus bertumbuh dan berkembang.
30. Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era MEA.
31. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai Undang-undang LKM.
- Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (4)
32. Peningkatan budaya menabung dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat.
33. Edukasi dan akses keuangan UMKM dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan lembaga jasa keuangan (LJK) kepada UMKM dan mendorong capacity builing UMKM di bidang pengelolaan keuangan.
34. Pemberdayaan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan maupun LJK.
35. Pencegahan penghimpunan dana atau investasi tanpa izin dalam rangka meningkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.(Fik/Ahm)
Terkini Lainnya
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Daftar kebijakan
OJK
Rekomendasi
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024