, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada 19 Maret 2015 lalu. Dengan terbitnya aturan ini, maka Indonesia akan memiliki cadangan pangan nasional.
Berdasarkan keterangan dalam laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/4/2015) menyebutkan, penetapan cadangan ini guna melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (4), Pasal 43, Pasal 48 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (3), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 131 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Adapun PP setebal 53 halaman ini mengatur masalah: a. Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi Masyarakat; c. Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Krisis Pangan; d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan dan bantuan Pangan; e. Pengawasan; f. Sistim Informasi Pangan dan Gizi; dan g. Peran serta masyarakat.
Menurut PP ini, Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. “Jenis Pangan Pokok tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah,” bunyi Pasal 4 PP. No. 17/2015 ini.
Adapun jumlah Pangan Pokok yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah, menurut PP ini, ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Penetapan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Penetapan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah itu dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Produksi Pokok Pangan tertentu secara nasional; b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan; c. Pengendalian dan stabilisasi harga pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen; d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerjasama internasional; dan e. Angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
“Penetapan jumlah Pokok Pangan Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 itu.
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah itu diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri, dengan harga pemelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam PP ini disebutkan, dapat dilakukan pelepasan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
Adapun penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi: a. Kekurangan Pangan; b. Gejolak harga Pangan; c. Bencana sosial; dan/atau d. Keadaan darurat. Selain itu, Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk kerjasama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.
“Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga,” bunyi Pasal 9 Ayat (2) PP tersebut.
PP ini juga menegaskan, dalam menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah itu, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan. “Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi PP ini.
Selain Pemerintah Pusat, menurut PP ini, Cadangan Pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, yang terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Adapun jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah pada tingkat Desa, Kabupaten/Kota, dan Provinsi itu untuk Desa diusulkan kepada Bupati/Walikota, sedang untuk Kabupaten/Kota ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota, dan untuk provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
PP ini juga mengamanatkan penganekaragaman Pangan sebagai upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, untuk memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman; mengembangkan usaha Pangan; dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat,” bunyi Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 itu.
Adapun penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman: a. Prinsip Gizi seimbang; b. Berbasis sumber daya dan kearifan lokal; c. Ramah lingkungan; dan d. Aman.
Selain masalah tersebut, masih banyak lagi masalah ketahanan pangan yang diatur dalam PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Maret 2015 itu. (Nrm)
Terkini Lainnya
Cadangan Pangan
Rekomendasi
2 Manfaat Distribusi Bantuan Pangan Beras
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Status Gunung Marapi Diturunkan, PVMBG Minta Masyarakat Tak Mudah Sebar Hoaks
Jadi Megaproyek Perdana, Donald Trump Mau Bangun Gedung Mewah di Arab Saudi
ONE Fight Night 23 Hadirkan Duel Oppa Korea Lawan Jagoan dari Dagestan
Tips Ampuh Agar Kulit Tidak Kering dan Tetap Sehat
UNVR Beli Mesin Produksi Kecap, Segini Nilainya
6 Lagu Karya SBY yang Pernah Dilantunkan Penyanyi Top Tanah Air, Siap Ramaikan Pestapora 2024
Investor Asing Beli Saham, IHSG Melesat 1% Hari Ini 3 Juli 2024
Dirjen Hubdar Buka Suara soal Terminal Tipe A yang Sepi Penumpang
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Benarkah Permen Karet Butuh Waktu 7 Tahun untuk Dicerna Jika Tertelan? Ini Penjelasannya
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS