, Jakarta - Sembilan fraksi di DPR menyetujui hasil rancangan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibahas oleh Komisi I dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Mereka antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Baca Juga
DPR dalam revisi ini ingin menyempurnakan ekosistem digital, khususnya untuk memperbaiki transaksi ekonomi digital.
Advertisement
"Seluruh fraksi sudah menyampaikan padangan akhir tehadap perubahan UU ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
UU ITE yang sampai saat ini masih menjadi masalah (pasal karet) adalah Pasal 27 dan 28. Pada Pasal 27 ayat 1 diatur mengenai aturan muatan kesusilaan serta ditambah penjelasan Pasal 27 ayat 2 mengenai ketentuan perjudian.
Pada pasal 27a, diatur penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal 27b ditambah ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perubahan pada Pasal 28 Tentang Berita Bohong
![Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Pos Bloc Jakarta, Rabu (23/8/2023). Arie mengatakan Kompinfo terus memutuskan akses aplikasi pinjol ilegal dan investasi bodong. (Siti/Merdeka.com)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KEaMb5TxjWHPEMjOnnspRvW2-ZE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4549100/original/039965500_1692787389-IMG_20230823_155045.jpg)
Kemudian pasal 28 ayat 1 diubah ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Berikutnya pada Pasal 28 ayat 2 terkait larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
"Ini juga merupakan harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi," ujar Budi Arie.
Ia menegaskan pasal itu tidak dicabut, karena masih diperlukan untuk menjaga ruang digital.
Advertisement
Mengirimkan Dokumen Elektronik
Selanjutnya, pasal 29 diatur perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan larangan dan mengakibatkan kerugian materiil diatur dalam Pasal 36
Penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum dan memiliki muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.
Pemerintah Berwenang Melakukan Moderasi Konten
Selain itu juga pemerintah berwenang untuk melakukan moderasi konten yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat diatur dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d
Perubahan kata perlindungan dalam Pasal 40 Ayat 5 dan Pasal 43 Ayat 2 RUU ITE menjadi kata pelindungan, karena lebih sesuai dengan makna kalimat dalam kedua norma tersebut.
Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif diatur dalam Pasal 40a.
Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS untuk memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik dan/atau aset digital diatur dalam Pasal 43 Ayat 5 huruf l.
Perbaikan kata berkerja sama dalam Pasal 43 Ayat 8 RUU ITE menjadi kata bekerja sama aga sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik.
Perubahan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 45a.
Penyelarasan ketentuan pidana dala Pasal 45b sebagai konsekuensi perubahan Pasal 29 RUU ITE yang diatur norma tersebut.
Pemberlakukan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Pasal II.
Advertisement
Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (/Trieyasni)
![Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/x-X_Dsf9nZHEFRzvHjs_wPf9X7Q=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3378465/original/031641000_1613480414-Infografis_jokowi_usulkan_dpr_revisi_uu_ite.jpg)
Terkini Lainnya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
DPR Bakal Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun, Ada Waktu 1,5 Bulan Sebelum War Ticket
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Perubahan pada Pasal 28 Tentang Berita Bohong
Mengirimkan Dokumen Elektronik
Pemerintah Berwenang Melakukan Moderasi Konten
Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
DPR
Revisi UU ITE
UU ITE
Pasal Karet
Pasal 27
Rekomendasi
DPR Bakal Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun, Ada Waktu 1,5 Bulan Sebelum War Ticket
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Data KIP Kuliah Terkunci, Kemendikbud Diminta Lindungi Mahasiswa
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Pakar: Hati-Hati Janji Manis Hacker Brain Cipher yang Akan Rilis Kunci Ransomware PDNS 2
SnackVideo Gaet Kreator Konten Daerah untuk Menginspirasi Orang Indonesia
Waspada Pilah Informasi, Konten Deepfake di Media Sosial Dapat Timbulkan Kerugian
Top 3 Tekno: Aksi Red Hat Hacker hingga Email Microsoft ke Pengguna Soal Serangan Siber
Kebocoran Data Instansi Pemerintah Mungkin Tak Terkait Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Oppo A3 Pro 5G: Smartphone AI Generatif Pertama di A Series, Harga Rp 3 Jutaan
Edan, Ukuran File Download Zenless Zone Zero di PC Capai 110GB! Berapa di Android dan iOS?
12 HP Samsung Galaxy bakal Dapat Update Android 15 untuk Terakhir Kalinya
Assassin's Creed Mirage di iPhone 15 Pro Max: Seperti Apa Pengalaman Main Game Konsol di Genggaman?
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung