, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang perdagangan elektronik.
Lewat perubahan aturan ini, platform jualan seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.
Baca Juga
Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Advertisement
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.
Adapun TikTok Shop sebelumnya memang sudah dapat banyak keluhan dari para pedagang UMKM. Pasalnya di TikTok Shop, sebuah merek baik itu besar atau kecil, bisa langsung melakukan jual beli.
Hal ini diperparah dengan banyaknya selebritas dengan pengikut jutaan yang juga melakukan live berjualan produk-produk di TikTok Shop. Disebutkan pula, para selebritas yang berjualan live ini bisa menghasilkan miliaran rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
TikTok Shop Dituding Bikin UMKM Tak Laku
Sementara itu di media sosial ramai unggahan-unggahan yang kontras dengan itu. Ada sejumlah unggahan yang memperlihatkan pedagang UMKM berjualan live di platform yang sama, tetapi setelah berjam-jam live mereka justru tak mendapatkan satu pun pembeli.
Platform TikTok Shop pun disalahkan atas sepinya pasar Tanah Abang yang jadi sorotan sejumlah media. Belakangan, pemerintah mengambil sikap tegas dengan merevisi Permendag, di mana media sosial tak bisa dipakai untuk bertransaksi jual beli.
Menanggapi aturan bahwa TikTok Shop dilarang untuk transaksi, reaksi warganet pun terbelah. Ada yang menganggap pelarangan TikTok Shop sebagai platform transaksi tak akan serta merta membuat toko-toko di Tanah Abang jadi ramai kembali.
"TikTok Shop ditutup juga nggak bakal bikin tanah abang rame sih, masalah utamanya ada pada daya beli yang turun," kata seorang pengguna Twitter.
Advertisement
Warganet Ragu TikTok Shop Tutup Bakal Bikin Toko Offline Ramai
Pengguna Twitter lainnya banyak yang memberikan komentar kocak sampai ke meme. Dalam sebuah cuitan, seorang warganet mengunggah GIF yang memperlihatkan sejumlah orang menari-nari kegirangan, dengan narasi menyebut petinggi e-commerce lain.
Ada juga yang menanggapi aturan TikTok Shop tak boleh dipakai untuk transaksi secara serius. Ia setuju dengan aturan tersebut, pasalnya menurutnya TikTok hanya memiliki izin media sosial di Indonesia.
"TikTok itu kayaknya cuma punya perizinan buat media sosial dah, bukan buat jual beli. Kalau e-commerce kan emang buat jual beli, jadi pemerintah dapat pajak dari jual beli tersebut," kata seorang warganet.
Ada juga yang skeptis akankah pelarangan TikTok Shop sebagai platform berjualan ini akan membuat banyak konsumen kembali belanja secara offline.
"Kayaknya nggak bakal bikin orang-orang buat balik belanja secara offline juga sih," kata pengguna Twitter lainnya.
Warganet: Masih Ada Tokped dkk
Warganet lain pun ada yang merasa happy dengan pelarangan TikTok Shop untuk transaksi. Pasalnya ia jadi bisa menonton konten di TikTok dengan leluasa, tidak ada yang live berjualan.
"Gak apa-apa jadi enak nonton konten nggak jualan mulu," katanya.
Netizen yang lain pun tak masalah kalau TikTok Shop dilarang dipakai buat transaksi. "Masih ada Tokped, Bukalapak, dan Lazada," kicaunya.
"Masih ada Tokped, Bukalapak, dan Zalora," kata seorang netizen.
Advertisement
Tanggapan TikTok
TikTok menyatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan juga berharap mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia menutup pernyataannya.
Perlu diketahui, Mendag sebelumnya mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Terkini Lainnya
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Ada Aplikasi Belanja Online Baru dari China, Wamendag: Kalau Tak Punya Izin Maka Tidak Boleh Jualan
Induk Perusahaan TikTok Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran Karyawan di Indonesia
TikTok Shop Dituding Bikin UMKM Tak Laku
Warganet Ragu TikTok Shop Tutup Bakal Bikin Toko Offline Ramai
Warganet: Masih Ada Tokped dkk
Tanggapan TikTok
Tokopedia
Bukalapak
Zulkifli Hassan
Lazada
tiktok shop
tiktok
Larangan Transaksi di TikTok Shop
Jokowi Larang TikTok Shop untuk Transaksi
TikTok Shop Tak Boleh untuk Transaksi
Warganet
E-Commerce
Zulkifli Hasan
TikTok Shop Dilarang untuk Transaksi
Rekomendasi
Ada Aplikasi Belanja Online Baru dari China, Wamendag: Kalau Tak Punya Izin Maka Tidak Boleh Jualan
Induk Perusahaan TikTok Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran Karyawan di Indonesia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak