uefau17.com

Cara Cek Rekening Aman atau Milik Sindikat Penipuan via Cekrekening.id - Tekno

, Jakarta - Apakah kamu pernah diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu, misalnya untuk tujuan investasi atau membeli sebuah barang dari orang lain?

Seringkali, kita diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu milik penjual. Namun, kadangkala kita ragu apakah rekening tersebut aman atau justru sering dipakai untuk penipuan?

Sejak 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Adapun situs resmi yang dimaksud adalah Cekrekening.id. Mengutip laman tersebut, Rabu (31/5/2023), adapun database rekening yang terindikasi terkait tindak pidana ini dikumpulkan berdasarkan laporan dari siapa saja yang ingin berpartisipasi.

"Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik, demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman," tulis laman Cekrekening.id.

Sementara itu, rekening-rekening yang dilaporkan oleh warganet sebagai rekening berhubungan dengan tindak pidana antara lain adalah yang terindikasi penipuan, investasi palsu, berkaitan dengan narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Cek Rekening Aman Atau Milik Sindikat Penipuan?

Lantas bagaimana cara cek apakah nomor rekening aman atau terkait dengan penipuan atau kejahatan lain?

  1. Masuk ke website cekrekening.id
  2. Lalu, pilih menu Periksa Rekening (tulisan berwarna biru). Klik Cek Sekarang
  3. Setelah klik Cek Sekarang, kamu akan diarahkan masuk ke laman pengecekan rekening. Di situ, kamu bisa masuk ke jenis akun yang mau dicek, apakah akun rekening perbankan atau e-wallet.
  4. Untuk memeriksa akun rekening perbankan, kamu bisa klik Bank >> masukkan nama Bank >> lalu masukkan Nomor Rekening bank yang hendak diperiksa.
  5. Atau, untuk memeriksa akun e-wallet, kamu bisa masukkan Nomor Virtual Account >> nantinya nama e-wallet akan muncul sendiri saat Nomor Virtual Account telah dimasukkan.
  6. Ceklis bagian Captcha untuk memastikan kamu bukan robot. Lalu, akan muncul gambar verifikasi.

 

 

3 dari 4 halaman

Tetap Waspada dalam Transaksi Meski Rekening Tak Terdaftar Sebagai Rekening yang Dilaporkan

Jika nomor rekening perbankan atau e-wallet tersebut belum pernah dilaporkan, kemungkinan besar nomor rekening atau e-wallet tersebut bersifat aman.

Namun, itu bisa juga rekening atau e-wallet yang teralifiasi penipuan/ tindak kejahatan tetapi belum pernah ada orang yang melaporkannya.

Akan muncul tulisan:

"Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!"

Lengkap dengan tulisan:

Nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta merta mengindikasikan nomor rekening tersebut aman dan terpercaya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi.
4 dari 4 halaman

Cekrekening.id Bantu Warganet Hindari Penipuan

Kehadiran situs ini sangat membantu pembeli yang sedang melakukan transaksi online dan memilih transfer uang sebagai metode pembayaran. Jadi, pembeli dapat memeriksa terlebih dulu apakah rekening tersebut bermasalah atau tidak.

Selain itu, penipuan melalui SMS yang kian marak dengan memanfaatkan metode transfer uang juga dapat dihindari. Sebelum mengirimkan uang, kamu dapat memeriksa kepastian mengenai rekening tersebut. 

Karena situs ini bersifat terbuka, masyarakat yang pernah mengalami penipuan atau kasus serupa dapat melaporkan rekening bermasalah di sini. Dengan demikian, data rekening yang bermasalah dapat diakses oleh lebih banyak orang.

Adapun metode pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi, sedangkan pelaporan offline dilakukan dengan datang langsung ke call center dan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Tak hanya itu, pemilik rekening juga dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tak termasuk dalam database rekening bank bermasalah. Untuk melakukan hal tersebut, pemilik rekening perlu menyiapkan sejumlah syarat pengajuan normalisasi.

Situs ini sendiri sudah dapat digunakan sejak Mei 2017. Dalam pengembangan situs ini, Kemkominfo bekerja sama dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan sejumlah bank di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat