uefau17.com

Vonis Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jadi Pembicaraan Warganet - Tekno

, Jakarta - Warganet sedang ramai membicarakan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dengan penolakan vonis tersebut, maka mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi suami Putri Candrawathi tersebut.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu 12 April 2023, dan diketahui oleh Hakim Singgih Budi Prakoso

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Singgih.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambungnya sebagai mana dikutip dari kanal News Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).

Penolakan vonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta langsung menuai reaksi dari warganet Twitter di Indonesia.

Berikut ini rangkuman cuitan warga internet di Tanah Air.

"Hummmm yg gini2 nih lama2 mari ngono hilang begitu saja😔😔," kata @Mal****. Sementara akun @Arul**** menyebutkan, "Habis ini masih lanjut kasasi, masih lama selesainya 😂."

"Lanjut kasasi nggak ya?," cuit @Sulis****. Sedangkan @BN**** menuliskan, "Kemarin posisi di awang2, sekarang posisi di kubangan lumpur. Sangat mudah bagi Allah membolak balik derajat manusia. Apa yg mau disombongkan?"

"Bang sambo gak mau nyanyi dulu kah ?," cerita @aw****

Akun @muh**** mencuit, "Liat dulu gaes, kalo nanti putusan matinya dipercepat siapa tahu dia bayar orang2 biar pura2 dieksekusi beneran ternyata malah bebas… kayanya dengan link dan kekuasaannya si FS ini beneran bisa melakukannya deh 🤔".

"Bongkar semua dong pak sambo mafia mafia di badan isilop sebelum meninggal," ujar @uus****. "Semoga kasasi jg dikasi seadil2nya, trs pas mau di tembak mati tolong live di tipi biar semua rakyat indo tau itu yg ditembak beneran doi," tulis @you**** di media sosial tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim PT DKI: Bawa Dampak dalam Penegakan Hukum di Indonesia

<p>Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (/Faizal Fanani)</p>

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso memberi tanggapan terkait memori banding pengacara Ferdy Sambo yang menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pengadilan tingkat pertama telah memutuskan perkara lebih dari yang dituntut oleh jaksa atau ultra petita.

"Tentang hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik di hukum acara pidana maupun hukuman pidana," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan, "Istilah ultra petita berasal dari kata ultra yang berarti lebih/melampaui dan petita yang berarti permohonan sehingga ultra petita penjatuhan putusan oleh hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan."

3 dari 3 halaman

Pidana Mati Masih Dibutuhkan Sebagai Shock Terapi

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).  Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan repik penuntut umum pada 31 Januari dan dan sang istri Putri Candrawathi pada 2 Februari 2023. (/Faizal Fanani)

Singgih menyatakan, ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata khususnya hukum acara perdata. Dia meyakini, di dalam proses peradilan pidana selain secara normatif tidak ada larangan ultra petita dan ultra petita banyak dilakukan melalui putusan hakim yang melebih tuntutan pidana.

"Dengan demikian secara mutandis ultra petita dibenarkan dalam hukum pidana," tegas Singgih.

Singgih memastikan, majelis hakim tinggi berpendapat selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati juga masih dibutuhkan sebagai shock terapi atau efek jera secara psikologis.

"Hukuman mati membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," Singgih menandasi.

(Ysl/Dam)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat