uefau17.com

AG Pacar Mario Dandy Tidak Bisa Disebut Tersangka, Warganet: Aku Usia 15 Tahun Masih Asyik Main di Warnet - Tekno

, Jakarta - Polisi saat ini sudah meningkatkan status AG pacar Mario Dandy dari Anak Berhadapan Dengan Hukum, menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.

"Ada perubahan status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol, Hengki Haryadi, di Jakarta, Kamis, dilansir Antara.

Diketahui, perubahan status AG itu lantaran memberikan keterangan tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat Whatsapp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status menjad anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Meski demikian, Hengki menjelaskan AG pacar Mario Dandy tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

Sontak pernyataan Hengki ini mengundang reaksi mengejutkan warganet. Walau beberapa berisi kritik, sejumlah warga Twitter memposting kenangan mereka ketika seusia AG.

Beberapa menyebutkan, mereka masih asyik main di warnet hingga manjat pohon ketika seumuran dengan AG pacar Mario Dandy.

Berikut adalah curhatan warganet, sebagaimana dirangkum Tekno dari Twitter, Jumat (3/3/2023).

"Aku umur 15 waktunya ke warnet buat bikin status di fb sm tweet,klo km?," kata @akun****.

"Gilaa, jaman emang udah berubah bgt ya, dulu gue 15 tahun msih asik maen sama temen2 ini A*** 15 tahun udah bisa bikin orang koma😃 pihak korban ada dendam gk y sm dia hmm," cuit @hua****.

"15 tahun cuy dah bergerak menggemparkan dunia," tulis @Nico****.

"Aku diumur 15 tahun sedang doyan manjat pohon seri, main ps, main warnet biar bisa dengerin lagu dear god," papar @jaycl**** di Twitter.

"Gue 15 tahun masih main layangan. Kalau mereka ini beda lagi 😅," kata @andria****.

"15 tahun udah punya kasus.. gila sih.. gw 15 tahun masih cepirit dicelana pas sekolah, pulangnya jalan kaki dari taman mini ke pondok gede, takut naik angkot, klo naik angkot nanti bau semobil 😅," ucap @hamza****.

"Umur 15 tahun aing masih main karet, main benteng, main polisi maling😭😭😭😭," @jae****.

"Umur 15th aku sibuk ngewar di DoTA, WoE di Rune Midgar, headshot rangorang di CS, ngeker2 ketapel di gunbound, plg parah bolos sekolah main di warnet, itupun tiba2 disamperin emak dibawain bekal. I think warnet life save my teenage years & thanks mom for being a gentle parent. 🥺," kata @52Hert****.

"Umur 15 tahun gue sibuk paskibra sama cinta monyet nontonin doi latihan basket atau turnamen basket 😭," cerita @anr**** di platform media sosial milik Elon Musk itu.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

LBH Ansor Apresiasi Polisi

<p>AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)</p>

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Habib Abdul Qodir selaku tim kuasa hukum keluarga David Latumahina mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, yang kini menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Meski demikian, Habib Qodir mengingatkan bahwa masih ada tahapan-tahapan berikutnya atas kasus David Ozora Latumahina hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

"Jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda David benar-benar ditegakkan," ucap Ketua LBH Ansor Habid Abdul Qodir menjelaskan, dikutip dari nu.or.id, Jumat (3/3).

Lebih lanjut, Habib Abdul Qodir juga menegaskan pada para advokat di LBH Ansor bahwa tugas pendampingan tidak selesai di kasus David saja.

"Tugas LBH Ansor tidak selesai di kasus ini saja. Masih banyak lagi pencari keadilan yang harus diperjuangkan hak-haknya," ujarnya.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Sumantri Suwarno pun menegaskan, keadilan kini tegak untuk David. Ini karena menurutnya, Polda Metro Jaya secara solid telah membuat konstruksi pasal baru bagi para pelaku, termasuk meningkatkan status anak AG.

"Disimpulkan anak A (atau AG) terlibat dalam proses penganiayaan David. Polda Metro secara terukur telah melakukan penuntasan kasus penganiayaan David. Terima kasih," kata Sumantri melalui akun Twitternya, Kamis, 2 Maret 2023. 

Semula AG kekasih Mario Dandy berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta. Namun, kini Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

3 dari 4 halaman

AG Tidak Memberi Keterangan Secara Jujur

<p>AG dan Mario Dandy Satrio Trending Topic, caci maki warganet banjiri Twitter. (Doc: Twitter)</p>

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, dilansir Antara.

Perubahan status AG itu lantaran memberikan keterangan tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti melalui perangkat digital menggambarkan peranan AG dalam insiden tersebut.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat Whatsapp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Meski demikian, Hengki menjelaskan bahwa AG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

4 dari 4 halaman

Kecil Kemungkinan AG Ditahan

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka.  (/Angga Yuniar)

Ahli Hukum Pidana Anak Ahmad Sofian yang turut dihadirkan Polda Metro Jaya mengatakan, sangat kecil kemungkinannya AG bisa ditahan. Hal itu karena terkait UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Penahanan pada anak, menurut Sofian, hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan yaitu karena berpotensi melarikan diri, dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana yang sama, dan ditakutkan merusak barang bukti.

Meski demikian, anak memiliki kekhususan untuk belajar dan bersekolah. Hak itu, kata Sofian, harus difasilitasi oleh negara.

"Yang saya khawatirkan sebagai Ahli Hukum Pidana Anak adalah karena masih di bawah umur, ia (AG) ditekan oleh pelaku dewasa sebagai alat untuk memuaskan keinginan dari pelaku dewasa," ujarnya, dikutip dari nu.or.id.

(Ysl/Tin)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat