, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan sudah menangani 77 kasus pelanggaran pelindungan data pribadi (PDP) sejak 2019 hingga November 2022. Dari 77 kasus tersebut, 58 kasus telah ditangani dan 19 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Informasi ini diungkap oleh Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR. Sementara untuk tahun hingga bulan November, Kementerian Kominfo telah menerima 33 laporan insiden pelanggaran PDP.
Baca Juga
"Di bulan ini, Kementerian Kominfo menangani lima kasus baru kebocoran data pribadi yakni insiden PDP Carousell, MyPertamina, PeduliLindungi, Lazada, dan Forum Mobile Legends," tutur Menkominfo, Rabu (23/11/2022).
Advertisement
Menurut Menkominfo, insiden PDP yang terjadi Carousell, Lazada, dan Forum Mobile Legends dilaporkan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik pada Kementerian Kominfo. Karenanya, Kementerian Kominfo saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk bisa memberikan rekomendasi pada tiga PSE tersebut.
Lalu untuk insiden MyPertamina dan PeduliLindungi, Menkominfo menuturkan, dugaan kebocoran data diakibatkan oleh akun Bjorka. Dan untuk saat ini, Kementerian Kominfo telah melakukan penelusuran dan pengujian sampel data yang beredar di forum jual beli.
"Kominfo telah meminta klarifikasi secara resmi pada Pertamina Patra Niaga, sampai dengan saat ini masih ada tentu ada pembicaraan dan belum ada tanggapan resmi tersurat pada kami," tutur Menkominfo menjelaskan.
Sementara mengenai insiden PDP terkait PeduliLindungi, Kementerian Kominfo juga telah meminta klarifikasi Kementerian Kesehatan sebagai wali datanya. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan insiden kebocoran data ini dari Kementerian Kesehatan pada 17 November 2022.
"Dimana disampaikan, Kemenkes sedang berkoordinasi dengan PT Telkom sebagai pemroses data dan BSSN terkait uji forensik digital. Jadi, prosesnya sedang berjalan," tutur Johnny.
Hacker Bjorka lagi-lagi bikin geger. Setelah meretas Kemenkominfo, dia mengancam akan meretas dan membocorkan data dan komunikasi presiden Joko Widodo. Dia sempat tampilkan sampel data yang dia klaim telah berhasil dia curi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Insiden Lazada dan Forum Mobile Legends
![Menkominfo dan DPR Evaluasi Pelaksanaan Analog Switch Off](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mPYMOlhGYAeMMU3pFobKS1DDcZc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4236526/original/021221500_1669187047-20221123-Menkominfo-DPR-Angga-1.jpg)
Terkait insiden Lazada, Johnny menuturkan, Lazada mengatakan kebocoran data pribadi terjadi karena ada kelalaian penjual yang menyebabkan terjadinya akses tidak sah. Saat ini, Kementerian Kominfo juga tengah menyiapkan rekomendasinya.
Lalu untuk insiden di forum Mobile Legends, Moonton sebagai PSE yang bertanggung jawab menyebut saat ini tengah melakukan investigasi internal dan meyakini sumber data dalam file yang dibagikan berasal dari akun seorang moderator yang bertugas memoderasi aktif dalam forum tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari PSE, dalam hal ini Moonton, kebocoran data tidak berasal dari sistem mereka dan investigasi internalnya masih berlangsung," tutur Johnny. Kementerian Kominfo pun menyatakan akan meminta hasil investigasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas Moonton sebagai PSE.
Advertisement
Jokowi Teken UU Pelindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Didenda dan Dipidana
![Ilustrasi data pribadi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QqFCbr3QQSfSZLEY0mNigKItL88=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1491326/original/059681600_1485768894-pensonal.jpg)
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada bulan lalu. UU Pelindungan Data Pribadi ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum.
"Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip dari salinan UU, Rabu (19/10/2022).
Adapun data pribadi terdiri dari, yang bersifat spesifik dan umum. Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara data pribadi yang bersifat umum antara lain, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
"Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 12.
UU ini juga mengatur adanya sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar UU Pelindungan Data Pribadi. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/ataudenda administratif.
"Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran," bunyi Pasal 57 ayat 3.
Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hukuman Pidana
![Alasan Risiko Kehilangan Data Perempuan Lebih Tinggi dari Pria](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BIpyXgm6je9dVdK3XaqdZDNWqCU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1163609/original/043795900_1457344450-data.jpg)
Hukuman pidana dalam UU ini diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Adapun hukuman yang diberikan terkait pelanggaran ini yakni, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Selanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar," bunyi Pasal 68.
Selain dijatuhi pidana, pelanggar juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Undang-undang ini diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022, dan diundangkan di tanggal yang sama. UU ini mulai berlaku saat diundangkan.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini," bunyi Pasal 75.
(Dam/Isk)
Advertisement
Infografis Kejahatan Siber (/Abdillah)
![Beragam Model Kejahatan Siber](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/giWRWYNATwvfvxxofJR8E8bMJag=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1717639/original/094974700_1506068129-170920_Terpuruk_di_Era_Digital02.jpg)
Terkini Lainnya
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Effendi Simbolon DPR Sebut Menkominfo Harusnya yang Mundur Bukan Dirjen Aptika
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Insiden Lazada dan Forum Mobile Legends
Jokowi Teken UU Pelindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Didenda dan Dipidana
Hukuman Pidana
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)
Menkominfo
Kementerian Kominfo
Pelindungan Data Pribadi
pdp
Kebocoran Data Pribadi
Kebocoran Data
Keamanan Siber
Rekomendasi
Effendi Simbolon DPR Sebut Menkominfo Harusnya yang Mundur Bukan Dirjen Aptika
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Curhat Najwa Shihab Soal Bocornya Data Pribadi Warga: Kita Cuma Dianggap Penting di Bilik Suara
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Top 3 News: Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Ini Respons Budi Arie
Menkominfo dan Kepala BSSN Dipanggil Jokowi, Kena Evaluasi Kinerja Akibat Peretasan PDNS?
Kinerja Budi Arie Disorot Imbas Bobolnya PDN, MMB Ingatkan Upaya Berantas Judi Online
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Apple Pede iPhone 16 bakal Laris Manis, Target Penjualan 100 Juta Unit!
Threads Raih 175 Juta Pengguna Aktif Bulanan dalam Setahun
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
OPPO Smartphone Keluaran Lama Tapi Masih Cukup Oke Dipakai Saat Ini, Apa Saja?
Review Bose Ultra Open Earbuds, TWS Open-ear Premium dengan Suara Renyah!
Hands-On Oppo A79 5G: Smartphone Ringan dengan Layar Besar dan Kamera 50MP
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi