, Jakarta - Situs Kejari Garut diretas dengan alamat kejari-garut.go.id. Hingga berita ini naik, Kamis (4/8/2022), website ini belum kembali normal.
Dalam melakukan serangan, hacker menggunakan metode deface atau mengubah tampilan website, dengan menampilkan sejumlah informasi atau berita mengenai kasus Brigadir J.
Sementara di bagian pojok kiri atas situs Kejari Garut, tertulis 'opposite6890' yang disebut sebagai kelompok pelaku peretasan.
Advertisement
"BUBARKAN SATGASSUS MERAH PUTIH!! REFORMASI POLRI!! JANGAN BIARKAN PEJABAT POLRI YANG TERLIBAT SATGASSUS MERAH PUTIH MENGAMBIL ALIH PENYIDIKAN PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA," tulis pelaku serangan lewat akun Instagram @opposite6890.bytes.
"Dengan begitu tidak ada lagi intervensi untuk mendapatkan keadilan untuk Brigadir Yosua. Semoga fakta yang sebenarnya terkait Pembunuhan Brigadir Yosua dapat diketahui luas oleh publik," sambungnya.
Akibat peretasan ini situs kejari-garut.go.id tidak bisa menampilkan berbagai layanan masyarakat dari Kejaksaan Negeri Garut melalui situs tersebut.
Di sisi lain, setelah hampir sebulan berlalu, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam insiden yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022 itu. Adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi tersangka. Lawan adu tembak Brigadir J itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. "Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," jelas Andi.
Dalam kasus ini, Bharada E dipersangkakan melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Andi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Kubu Brigadir J
Polri telah menetapkan Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dikenakan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
Kubu Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta polisi memakai Pasal 340 terkait dugaan pembunuhan berencana dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).
Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, kata Kamaruddin, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya.
"Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340," sebutnya.
Disamping itu, Kamaruddin juga meminta kepada penyidik untuk segera mengungkap tersangka lainnya. Terkhusus tersangka yang diduga turut terlibat dalam mengancam Brigadir J dengan adanya pasal penyerta dugaan keterlibatan.
"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," sebutnya.
Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir J ini. "Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik," sebutnya.
Advertisement
Diduga Sempat Terima Ancaman
Sebelum tewas pada 8 Jui 2022 lalu ketika baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J ternyata sempat mendapatkan beberapa kali ancaman pembunuhan. Demikian diungkap kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
"Bulan Juni 2022, dia curhat kepada orang yang dia percaya dia menangis sedih sekali, bahwa dia akan menghadapi kematian akibat diancam dan akan dibunuh," ujar Kamaruddin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (24/7).
Sejak Juni sampai Juli, kata Kamaruddin, ancaman itu berlanjut hingga terakhir di tanggal 7 Juli 2022 Brigadir J kembali mendapatkan ancaman saat berdinas di Magelang ketika mengawal Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Masih diancam lagi pada momen berikutnya dan terakhir ancaman serius itu pada tanggal 7 juli 2022. ketika mereka di Magelang, diancam akan dihabisi apabila dia (Brigadir J) naik ke atas," kata Kamarudin.
Meski tidak memahami arti kalimat ancaman naik ke atas, namun Kamarudin memastikan jika kalimat yang terekam dalam dokumen elektronik itu telah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik.
"Cuman naik ke atas ini belum mengerti apa yang dimaksud ini, tapi orang kepercayaan itu. Mengerti naik ke atas. Dan bukti ini telah saya serahkan kepada Jenderal yang ikut serta dari Jakarta untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Namun ketika ditanya soal siapa pihak yang mengancam, Kamarudin hanya mengungkap jika ancaman ke Brigadir J datang dari sesama anggota tanpa menyebutkan secara jelas identitas pelaku.
"Yang mengancam itu siapa, yang mengancam itu dilingkungan dia bekerja. Ya itu anggota lah, dia anggota Warga Negara Indonesia, dan kedua dia anggota Polri, kan dia (brigadir J) bekerja di Polri," bebernya.
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
Terkini Lainnya
Respons Kubu Brigadir J
Diduga Sempat Terima Ancaman
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
Pada
Situs Kejari Garut Diretas
Brigadir J
Kasus Brigadir J
Hacker
Peretasan
Kejari Garut
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Top 3 Tekno: Aksi Red Hat Hacker hingga Email Microsoft ke Pengguna Soal Serangan Siber
Data Diduga Milik Kominfo Bocor, Dijual Rp 1,9 Miliar di BreachForums
Kebocoran Data Instansi Pemerintah Mungkin Tak Terkait Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara
Apple Siap Hadirkan iPhone 16 dengan Baterai yang Bisa Diganti?
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
3 Perangkat Pintar Samsung Ini Bisa Menjaga Udara Rumah Tetap Bersih meski Ada Anabul
Sambut Peluncuran Zenless Zone Zero, HoYoverse Rilis Lagu Bareng DJ Tiesto
Ini Pentingnya Backup Data Agar Insiden PDNS 2 Tidak Terulang
12 HP Samsung Galaxy bakal Dapat Update Android 15 untuk Terakhir Kalinya
Edan, Ukuran File Download Zenless Zone Zero di PC Capai 110GB! Berapa di Android dan iOS?
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online