, Jakarta - Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta pemerintah berkomitmen dalam menghapus pasal-pasal karet di UU ITE.
Hal ini diungkapkan Koalisi ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bersama Tim Kajian Revisi UU ITE di Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.
Dikutip dari keterangan Koalisi yang diterima Tekno , Koalisi menanyakan mengenai hasil kerja Tim Kajian Revisi UU ITE beserta rumusan revisi yang akan diajukan oleh pemerintah.
Advertisement
Selain itu, Koalisi juga secara resmi menyerahkan Kertas Kebijakan Revisi UU ITE yang disusun oleh Koalisi kepada Menkopolhukam.
"Koalisi menyoroti mengenai matriks revisi UU ITE yang beredar di masyarakat," tulis Koalisi dalam keterangannya.
Adapun fokus Koalisi adalah perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan multitafsir. Misalnya penambahan Pasal 45C dalam draft revisi Tim Kajian.
Pasal ini mengatur mengenai pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dan masyarakat.
Kedua, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Koalisi pun secara tegas mendesak agar pasal di atas tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Pasal 45C Tak Dimasukkan ke Revisi UU ITE
![Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN dan PKS Paling Progresif](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XkkgA-iEr_X74HNWwdgKUXCBqqQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1171215/original/089081300_1458015479-uu_ite.jpg)
"Kami menilai Pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas, sehingga sangat berpotensi multitafsir," kata Koalisi dalam keterangannya.
Koalisi juga menilai, masuknya Pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah.
Dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, Koalisi juga menyampaikan dampak kriminalisasi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.
Misalnya saja kasus kriminalisasi yang terjadi di Surabaya, Bau-Bau, serta Jakarta. Untuk itulah Koalisi mendesak pemerintah merevisi delapan pasal yang tercantum dalam Kertas Kebijakan Revisi UU ITE.
Dalam kesempatan yang sama, Koalisi juga mendapatkan penjelasan dari Menkopolhukam tentang adanya Surat Keputusan Bersama/ SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE.
Menkopolhukam menyatakan pedoman ini ada untuk menjawab praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik, sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu.
Koalisi pun menyampaikan, jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE.
Advertisement
Pedoman Tak Boleh Jadi Jawaban atas Revisi UU
![UU ITE](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bW4KEmaQ7oipgF6ez1laCcI-jMU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3378452/original/032877000_1613479805-pexels-soumil-kumar-735911.jpg)
Koalisi juga menekankan agar menjadi perhatian Pemerintah, bahwa praktik-praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak boleh menjadi kebiasaan di Indonesia.
Guna memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE.
Hal ini dimaksudkan agar terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah.
"Masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat," kata Koalisi.
Terakhir, Koalisi juga mempertanyakan urgensi Omnibus Law bidang digital, yang baru-baru ini disampaikan Menkopolhukam ke media massa.
Kendati demikian, Menkopolhukam belum memberi penjelasan rinci mengenai rencana tersebut. Untuk itu, Koalisi pun meminta adanya kajian dari pemerintah terkait Omnibus Law bidang digital.
Desakan Terkait Revisi UU ITE
Berikut adalah desakan Koalisi Serius Revisi UU ITE setelah bertemu dengan Menkopolhukam:
1.Tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE.
2. Menegaskan komitmen bahwa SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE bukan merupakan pengganti Revisi UU ITE dan merupakan dokumen transisi dalam kondisi genting praktik implementasi UU ITE saat ini.
3. Membuka hasil kajian yang dilakukan Tim Revisi UU ITE dan draf SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE sebelum penandatanganan.
4. Kembali membuka masukan publik terkait matriks revisi UU ITE, termasuk mengakomodir materi perubahan lain yang belum ada dalam matriks revisi UU ITE tersebut.
5. Segera menghentikan penggunaan pasal-pasal yang akan direvisi untuk menghindari kriminalisasi yang mengorbankan lebih banyak anggota masyarakat.
6. Menerapkan prinsip transparansi dan membuka partisipasi publik dalam proses penyusunan Omnibus Law bidang digital
Koalisi terdiri dari berbagai lembaga seperti Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Greenpeace Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, serta KontraS.
Tidak hanya itu, berbagai lembaga lainnya adalah LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).
(Tin/Ysl)
Terkini Lainnya
Minta Pasal 45C Tak Dimasukkan ke Revisi UU ITE
Pedoman Tak Boleh Jadi Jawaban atas Revisi UU
Desakan Terkait Revisi UU ITE
Revisi UU ITE
UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Koalisi Serius Revisi UU ITE
Pasal Karet
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara