, Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan insiatif Jokowi merevisi UU ITE (UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi UU) karena mendengar kritikan dari masyarakat.
Untuk itu, Jokowi ingin UU ITE bisa memberikan rasa keadilan pada seluruh masyarakat. "(Dari) Masukan juga kritik dari masyarakat," ucap Fadjroel pada .
Menanggapi hal tersebut, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan UU ITE memang sebaiknya direvisi total. Heru beralasan, meski sebelumnya sudah pernah direvisi, masih banyak masyarakat yang mendekam di penjara karena pasal di UU tersebut yang ditafsirkan seenaknya.
Advertisement
Terlebih, kelahiran UU ITE dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum akan informasi dan transaksi elektronik. Jadi, UU ini diharapkan dapat menjawab persoalan kejahatan siber, seperti hacking, cracking, dan crading.
"Namun dalam perjalanannya, UU ini laksana UU sapujagad yang dapat dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tutur Heru saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Dia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang harus berurusan dengan pengadilan karena dianggap mencemarkan rumah sakit sebab dia melakukan komplain terhadap layanan di tempat itu.
"Dan, meski UU ITE No.11/2008 kemudian direvisi menjadi UU ITE No.19/2016, penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang," kata dia melanjutkan.
Hal lain yang juga penting disoroti, penerapan pasal 27 ayat 3 kerap dialihkan menjadi Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2. Pasal 27 ayat 3 telah dikurangi hukumannya menjadi maksimal empat tahun dari sebelumnya enam tahun.
Sementara Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2 masih memiliki ancaman hukuman enam tahun. Karena itu, dengan memanfaatkan isu penyebaran kebencian atau hoaks, orang dapat mudah dibidik dengan pasal 28.
Padahal, Pasal 28 ayat 1 mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara ayat 2 di pasal itu menyangkut ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Namun dalam praktiknya, pasal ini bisa dikenakan pada siapa pun yang dianggap menyebarkan berita bohong, meski tidak terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian walau tidak menyangkut SARA.
"Revisi sebagian yang dilakukan dari UU ITE No.11/2008 ke No.19/2016 menyebabkan pasal 28 ini tidak mendapat perhatian serius," ujar Heru menegaskan.
Atas dasar hal itu, UU ITE terindikasi dapat menjadi undang-undang yang dapat dipakai untuk semua hal yang dikhawatirkan tidak berdasar, seperti tuduhan penyebaran fitnah, ujaran kebencian atau berita bohong.
"Muaranya adalah pembatasan kritik, kebebasan berbicaran, dan pengungkapkan kebenaran, seperti terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Maka agar UU ITE tidak menjadi 'penjara' demokrasi, UU ini jangan dipakai dulu sampai revisi total diselesaikan," tutur Heru.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Fokus ke Topik Utama
![Membiasakan Diri Berbelanja Menggunakan E-Commerce](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vpczKiPKXY99QSAX8yVsuPPeqLY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3093425/original/077723200_1585912850-working-macbook-computer-keyboard-34577.jpg)
Heru menambahkan, mengingat saat ini juga ada pembahasan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang beririsan dengan UU ITE, UU ITE memang sebaiknya direvisi total.
"Maka, UU ITE baiknya direvisi total dan nanti fokusnya bagi pengembangan ekonomi digital. Bahkan mungkin undang-undanganya jangan lagi ITE, tapi menjadi UU Ekonomi Digital," ujarnya melanjutkan.
Sementara untuk pasal yang terkait pencemaran nama baik, Heru mengatakan dapat sementara dikembalikan ke KUHP atau penafsiran terhadap UU ITE ini harus sebagaimana mestinya, tidak boleh dibelokkan.
"Penggunaannya dimaknai sesuai UU-nya. Jangan semua aduan hoaks dan ujaran kebencian [yang] masuk diproses [secara hukum]. Kalau peluang multitafsir masih besar, ya mau tidak mau UU ITE harus direvisi total," kata Heru mengakhiri.
Advertisement
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
Berdasarkan keterangan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai Februari 2020, kasus dengan pasal 27, 28, dan 29 dari UU ITE memiliki conviction rate 96,8 persen (744 perkara).
Tingkat pemenjaraannya juga sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara).
Sementara laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal karet yang cenderung multitafsir untuk membungkam suara kritis.
Adapun sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, prodemokrasi, penyelematan lingkungan, dan kebebasan informasi juga menjadi sasaran utama.
(Dam/Why)
Terkini Lainnya
Fokus ke Topik Utama
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
UU ITE
Presiden Jokowi
Joko Widodo
Revisi UU ITE
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Euro 2024
Spanyol Kirim 6 Pemain ke Tim Terbaik Euro 2024, Bek Inggris Catat Prestasi Unik
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Cara Cetak Kartu Keluarga Online dengan Aman, Tak Perlu ke Dukcapil
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
Populer
Lucu, Samsung Rilis Galaxy Z Flip 6 Edisi Terbatas Bertema Doraemon
Tim Cook Ungkap Tak Bisa Lepas dari Apple Vision Pro, Selalu Pakai Tiap Hari
YouTube Music Bikin Pencarian Lagu Makin Gampang, Pengguna Tinggal Bersenandung
Top 3 Tekno: Robot AI Bantu Pilih Kosmetik hingga Fitur Baru Google Maps di iPhone
Ini 5 Fitur Baru Google Maps Berbasis AI, Sudah Coba?
Team Falcons Juara Kompetisi EWC: Free Fire, Indonesia Harus Puas di Posisi 2
Mencoba Galaxy Buds3 Pro: Tak Sekadar Desain Baru, ANC-nya Berasa Banget
Robot AI Jadi Konsultan Kecantikan Pribadi, Bantu Pilih Kosmetik Sesuai Warna Kulit!
Apple Watch Hilang 18 Bulan di Bawah Laut Ditemukan Kembali dalam Kondisi Mulus
Kamera Instagram Story sampai Feed Kini bisa Night Mode di Samsung Galaxy Z Fold6 dan Galaxy Z Flip6
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Peluncuran OECD Product Market Regulation: Keberhasilan Indonesia dalam Reformasi Struktural Jadi Teladan Negara Lain
5 Fakta Viral Dua Warga Meninggal Dunia, 44 Orang Masuk RS Jiwa Mabuk Akibat Kecubung di Banjarmasin
Menko Airlangga Pastikan Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi
Sekolah Swasta di Sukabumi Terima Ratusan Siswa Usai PPDB 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina di Vidio
10 Hewan yang Diizinkan oleh Allah Masuk Surga, Apa Saja?
Respons PBNU soal Pansus Hak Angket Haji Bentukan DPR
Gus Yahya Sebut 5 Nahdliyin Disponsori NGO untuk Bertemu Presiden Israel, Siapa?
Top 3 Berita Hari Ini: 6 Fakta Menarik Pegunungan Cycloop di Papua yang Dianggap Keramat
Selesaikan Seri Semarang, Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2024 Bakal Kunjungi 4 Kota Lagi
Tak Hanya Menyerang Manusia, TBC Juga Menyerang Hewan! Begini Cara Mengetahuinya
6 Fakta Nagita Slavina Diisukan Hamil Lagi, Bermula dari Rafathar yang Diduga Keceplosan Sebut Sedang Berbadan Dua
Jelang Pilkada 2024, Kemenag Siapkan Langkah Cegah Konflik Sentimen Agama
70% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Diawasi Ketat CFX