uefau17.com

Gelar Bimtek, Bapanas Bekali Tenaga Pengawas Pengetahuan Keamanan Pangan Segar - Surabaya

, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga pengawas keamanan pangan segar.

Untuk memperkuat tenaga pengawas keamanan pangan yang terlatih dan kompeten, Badan Pangan Nasional melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Keamanan Pangan Segar pada  10 - 14 Juni 2024 di Bogor.

“Peserta dibekali dengan pengetahuan terkait keamanan pangan secara umum, regulasi, tata cara pengambilan contoh, penilaian sanitasi higienis serta tindak lanjut hasil pengawasan,” ungkap Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Kamis (13/6/2024).

Sebagai upaya untuk menghasilkan tenaga pengawas terbaik, Badan Pangan Nasional bekerjasama dengan SEAFAST Center Institut pertanian Bogor untuk melatih peserta dari berbagai penjuru Indonesia tersebut.

Yusra berharap agar peserta bimtek dapat menerapkan pengetahuan yang diperolehnya untuk melaksanakan dan memperkuat pengawasan keamanan pangan segar di wilayahnya masing-masing.

“Bimtek dilaksanakan melalui metode pembelajaran dan praktek baik di kelas maupun di lapangan tersebut, diikuti oleh 35 orang peserta kabupaten/kota dari 33 Provinsi di Indonesia,” ungkap Yusra.

Kepala Lembaga Riset Internasional yang membawahi SEAFAST Center Drajat Martianto juga menyambut baik upaya Badan Pangan Nasional untuk mewujudkan sistem pengawasan keamanan pangan segar yang komprehensif.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amanat Perpres 66 Tahun 2021

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menuturkan bahwa fungsi pengawasan keamanan pangan segar yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional sesuai amanat Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Aspek pemenuhan keamanan pangan ini sangat penting karena kalau tidak aman, berarti bukan pangan. If it is not safe, then it is not food. Mutlak harus dipenuhi, karena menyangkut kehidupan manusia, dan Badan Pangan Nasional sesuai Perpres 66 berkewajiban melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan segar. Tentunya dimulai dari penyiapan sumber daya manusia pengawasnya yang kompeten,” ujar Arief.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat