uefau17.com

Jember, Malang, dan Tulungagung Jadi Daerah Terbanyak Pelanggaran APK Pemilu 2024 - Surabaya

, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat ada tiga daerah yang paling banyak pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), yakni Jember 19.552 pelanggaran, Kabupaten Malang 11.963 pelanggaran dan Tulungagung 8.056 pelanggaran.

"Pelanggaran ini biasanya pada penempatan dan pemasangannya. Untuk pelanggaran penempatan yakni ditempatkan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan. Sedangkan pelanggaran pemasangan biasanya dipaku di pohon," kata Anggota Bawaslu Jatim Dewinta Hayu Shinta, di Surabaya, Senin (5/2/2024)

Shinta menjelaskan dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada peserta pemilu agar APK dan BK yang melanggar tersebut segera ditertibkan.  

"Yang harus dipatuhi ada dua. Pertama adalah Undang-Undang Pemilu. Kedua adalah aturan Undang-Undang lainnya. Entah itu Undang-Undang Lingkungan Hidup atau Perda setempat. Biasanya pelanggaran APK ini ya terhadap dua hal ini," katanya.

Anggota Bawaslu Jatim lainnya, Nur Elya Anggraini mengatakan akan dilakukan penertiban APK yang melanggar. Meski demikian dalam penertiban tersebut kerap kali ada problem.

"Sebenarnya ini problem klasik yakni kucing-kucingan antara pengawas pemilu dan peserta. Misalnya pagi ditertibkan, siang sudah muncul lagi APK-nya," katanya.

Menurutnya dalam melakukan pihaknya tidak bisa serta merta bisa melakukan penertiban. Jadi diidentifikasi terlebih dulu baru memberikan rekomendasi ke KPU. "Kalau melanggar Perda baru merekomendasikan ke Satpol PP," jelasnya.

Elya berharap peserta Pemilu ini bisa melakukan kampanye yang mendidik, santun dan tidak melanggar aturan. Meski demikian Endah mengaku kalau sebenarnya peserta pemilu ini sudah paham aturan. "Namun yang terjadi pelanggarannya cukup klasik,"pungkasnya

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Baliho di Kayutangan Malang

Hampir di setiap sudut Kota Malang terpasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Gambar wajah calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden maupun bendera partai politik jadi pemandangan umum.

Bahan dan APK Pemilu 2024 wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan perundangan lainnya. Lokasi pemasangannya ditetapkan lewat Keputusan KPU, begitu bunyi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Di Kota Malang, KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 134 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kota Malang. SK itu menetapkan kurang lebih 574 lokasi pemasangan APK.

Beleid itu merinci detil lokasi yang ditetapkan termasuk titik yang dikecualikan dipasang APK. Misalnya di seluruh jalan atau wilayah Kelurahan Cemorokandang, kecuali sepanjang Jalan Sampurna sampai perempatan dan sepanjang taman tengah Jalan Perdana Kusuma.

Tetapi ada pula lokasi yang tak dirinci pengecualiannya, seperti di Jalan Basuki Rahmat hanya ditetapkan sepanjang wilayah RW 6, RT 1 dan RT 2. Sedangkan Kayutangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmat wilayah RW 9 dan RW 2 tak dicantumkan dalam pengecualian.

Meski begitu, pemandangan di kawasan Kayutangan nyaris bersih dari APK Pemilu. Di lokasi ini hanya terdapat satu baliho saja, memuat gambar capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baliho itu bertuliskan ‘Bersama Indonesia Maju’, di bagian atasnya tertulis Pilar 08 dan TKS Prabowo-Gibran dan angka 2 merujuk nomor urut paslon itu. Ada beda pendapat terkait pemasangan baliho dengan warna dominan biru muda di titik lokasi itu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Divisi Penanganan Pelanggaran, Hamdan Akbar Safara, mengatakan di dalam SK KPU itu di tiap wilayah ada yang mencantumkan larangan dan ada yang tidak dicantumkan.

“Bila disebutkan (lokasinya) maknanya diperbolehkan untuk dipasang APK. Ada larangan tidak untuk Kayutangan, lemahnya di SK itu tidak ada larangan lokasinya,” kata dia.

Karena Kayutangan tak tercantum dalam SK, maka baliho Prabowo Gibran yang terpasang di kawasan itu dinilai tak melanggar aturan kampanye. Pemasangan APK pada tempat komersial harus berdasarkan peraturan perizinan yang berlaku.

“Reklame komersial dikembalikan pada perizinan advertising atau penyelenggara reklamenya,” ujar Hamdan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat