, Jakarta - Kedua terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti akan mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Senin (8/1/2023).
Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund membenarkan. Dia mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Advertisement
"Betul hari ini sidangnya agenda putusan," kata Dony saat dihubungi, Senin (8/1/2023).
Dony mengatakan, persidangan akan dimulai bila mana semua pihak sudah lengkap baik itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Saat ini masih menunggu kehadiran para pihak," ujar dia.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaita atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.
Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.
Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023)
Jaksa menilai, Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," katanya.
Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan, yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.
"Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia. Dilansir dari Antara.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Senin pagi. Haris dan Fatia menjalani sidang sebagai terdakwa.
Advertisement
Fatia Dituntut 3,5 Tahun Penjara
![Haris Azhar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sRPKKx-bdG-nRMkhu037kg350f4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4458023/original/005295800_1686203282-sidang_aris_ashar_dan_fatia_dengan_saski_luhut_binsar_panjaitan-IMAM_7.jpg)
Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dengan pidana 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin.
Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Menurut dia, ada beberapa hal yang memberatkan Fatia, yakni, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya; terdakwa dalam melakukan tindak pidana berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujarnya.
![Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/B5wle8YrQ6T8U5cyzTKhRY6URrg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4557239/original/029278800_1693386897-Infografis_SQ_Jurus_Menko_Luhut_Tangani_Polusi_Udara_di_Jabodetabek.jpg)
Terkini Lainnya
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Fatia Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Haris Azhar
Luhut Binsar Pandjaitan
Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik Jadi Rp43.500 Mulai 9 Juli
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition, Total Hadiah Capai Rp30 Juta
Gunung Semeru Erupsi Lagi Minggu Pagi Ini, Tinggi Letusan Teramati hingga 1 Kilometer
Buktikan Mutu, Politeknik Enjiniring Kementan Jalani Asesmen Lapang Akreditasi
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli di Kota Lama Antisipasi Aksi Vandalisme dan Pencurian
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun