, Surabaya - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir).
"Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," ujar Suardhita di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) petang.
Selain itu, lanjut Suardhita, terdakwa Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara.
Advertisement
"Terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang hasil korupsi.
"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ujar Suardhita.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Suardhita.
Mejelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif.
Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut dengan 12 tahun penjara. Hal ini membuat ketua majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sahat untuk menentukan sikap.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim. Sahat mengakuinya saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Stah Ahli Sahat Divonis 4 Tahun Penjara
![Sahat Tua saat persidangan kasusnya di PN Tipikor Surabaya. (Dian Kurniawan/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sTeqpyKCtURAhVGisBscAUSzsCo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4568072/original/014370000_1694152915-IMG-20230908-WA0061.jpg)
Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Rusdi merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi hibah pokok pikiran (Pokir).
Amar putusan itu juga dibacakan langsung oleh ketua menjelis hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak pidana korupsi. Dalam putusan hakim terdakwa terbukti bersalah menggalar pasal 12 a juncto pasal 55 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Suardhita.
"Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," lanjut I Dewa Suarditha.
Dengan vonis ini, terdakwa dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar empat tahun penjara.
![Infografis Cak Imin Terseret Pusaran Dugaan Korupsi di Kemnaker. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OdrWbmDIoALutoVYtmynNqVKEbA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4563942/original/013647800_1693899557-Infografis_SQ_Cak_Imin_Terseret_Pusaran_Dugaan_Korupsi_di_Kemnaker.jpg)
Terkini Lainnya
Stah Ahli Sahat Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi
Sahat Simandjuntak
DPRD Jatim
Sahat Tua P Simandjuntak
Sahat
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Pemkot Surabaya Klaim Kendalikan Inflasi Semester Pertama 2024, Begini Jurusnya
3 Jurus Pj Gubernur Adhy Karyono Turunkan Kemiskinan di Jatim
Sabet 71 Emas dan 57 Perak, Indonesia Kokoh Pimpin Klasemen ASEAN University Games 2024
Cegah Karhutla, Taman Nasional Baluran Situbondo Bangun Posko Pemadam di Sejumlah Lokasi
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Pengamat Sebut Eman Suherman Kandidat Kuat Pilkada Majalengka 2024, Begini Alasannya
1.000 Pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Sampoerna Bakal Ramaikan Pesta Rakyat UMKM 2024
Gas LPG 3 Kilogram Mendadak Langka di Banyuwangi, Pertamina Sebut Stok Sudah Sesuai Kuota
Satu Korban Longsor di Blitar Terus Dicari, Libatkan 200 Personel dan 2 Alat Berat
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi