uefau17.com

Kejari Jember Tahan Kades dan ASN Terduga Korupsi Dana Desa - Surabaya

, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala Desa Pocongan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57), terkait dugaan korupsi dana desa.

“Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Isa Ulinnuha, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Kata dia, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.

“Pada 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 Rw 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan Rt 10 RW 4,” ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

"Oknum ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umu Bina Marga di Kecamatan Sukowono itu, tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik itu, di desa tersebut” paparnya.

Ia menjelaskan pekerjaan pembangunan tersebut seharusnya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun TPK diduga hanya sebuah formalitas.

“Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Jember menemukan keenam peroyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp168 juta, tapi ini masih terus kita lakukan pengemabangan terhadap kasus ini,” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tower Air Sekolah Tidak Dikerjakan

Kanit Pidsus Satreskrim Pores Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dalam beberapa kasus.

Yakni terkait pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan  volume pekerjaan yang anggaranya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2021.

“Bangunan fisik seperti tower air sekolah dengan sumber anggaran dana desa itu tidak dikerjakan oleh tersangka hingga masa tahun anggaranya habis dan uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka kades,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat