uefau17.com

Kejati Jatim Usut Kasus Pungli ASN Pemkot Surabaya, Bisa Rusak Iklim Investasi - Surabaya

, Surabaya - Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana dengan modus pungutan liar (pungli) aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya.

"Kami tindak, dan sudah melakukan penyelidikan. Salah satu oknum petugas memungut biaya untuk jabatan, mens rea (niat jahat) ada," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, ASN tersebut dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor). "Bisa (diusut dan ditindak), karena masuk ranah tipikor," ucapnya.

Mia menilai, pungli yang dilakukan ASN itu bisa merusak iklim investasi di Provinsi Jatim. Pun dengan kota pahlawan.

Bilamana terganggu, sambung Mia, otomatis berdampak pada inflasi di suatu daerah tersebut. Oleh karena itu, ia menyatakan adalah kewajiban untuk turut serta mendongkrak perekonomian daerah melalui penegakan hukum pasca pandemi Covid-19.

"Kami pastikan, dengan penegakan hukum, ada jaminan pada investor masuk ke Jatim, ada pungli, kami tindak tegas Sehingga, investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi. Unsurnya (dalam perkara Oknum ASN Pemkot Surabaya) menyalahgunakan jabatan dan kewenangan," tuturnya.

Mia mengungkapkan, ada beberapa unsur yang dinilai bisa menjerat ASN Pemkot Surabaya itu. Selain dikenakan tipikor, juga menyalahgunakan jabatannya dan dinilai merugikan masyarakat.

Sebelumnya, seorang ASN di Pemkot Surabaya dengan jabatan sebagai kepala seksi di Kelurahan Bangkingan dilaporkan. Sebab, diduga memungut hingga Rp 30 juta kepada pemilik tanah yang bakal mengurus peningkatan alas hak dari petok menjadi sertifikat tanah.

Tak hanya itu saja, ada beberapa oknum ASN lainnya juga dilaporkan dalam perkara serupa. Mereka diduga memungut Rp 15 juta kepada masyarakat yang menjadi korbannya.

"Kami akan tindak apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi ASN Surabaya yang terlibat pungutan liar (pungli). 

“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya allah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Wali Kota Eri, ditulis Jumat (3/2/2023). 

Eri Cahyadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.

“Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” ujarnya.  

Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, sambung Wali Kota Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu. 

Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat