uefau17.com

8 Poin Kesepakatan Forkopimbda Jatim Usai Jokowi Cabut Aturan PPKM - Surabaya

, Surabaya - Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur menyepakati delapan poin pengamanan pasca pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.

"Presiden sudah menegaskan dari pandemi ke endemi COVID-19. Namun ada aktivitas kegiatan masyarakat yang masih perlu diawasi dan kami telah menyepakati delapan poin pengamanan," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Toni Harmawan di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga

Menurutnya komitmen untuk menjalankan delapan poin pengamanan itu diinisiasi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang ditandatangani bersama segenap pejabat Forkopimda Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (30/12) petang.

Delapan poin komitmen pengamanan tersebut pertama adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Jatim. Kedua melakukan mengamankan obyek-obyek vital di daerah, antara lain pusat pembelanjaan, hotel dan obyek wisata.

Ketiga melakukan penyekatan-penyekatan terhadap pintu masuk kota sebagai antisipasi kriminalitas, penyalahgunaan narkotika, kecelakaan lalu lintas, aksi terorisme dan gangguan keamanan ketertiban umum lainnya.

Keempat melarang masyarakat untuk melakukan konvoi di jalanan, pesta minuman keras dan pesta petasan. Kelima, mengimbau Forkopimda Kabupaten/Kota, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan untuk mengawasi kegiatan perayaan malam tahun baru di wilayah dan lingkungan masing-masing.

Keenam mendorong masyarakat untuk mengisi pergantian malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dan khusus yang beragama Islam untuk menggelar dzikir istiqomah serta doa bersama agar terhindar dari bencana dan musibah.

Ketujuh, melakukan patroli bersama untuk pengamanan secara maksimal, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pergantian tahun baru.

Sedangkan aturan kedelapan, yaitu melakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waspada Covid-19

Sementara itu, Kapolda juga menjelaskan dalam delapan poin pengamanan yang telah disepakati sebagai komitmen bersama itu termasuk salah satunya masih mewaspadai penularan COVID-19.

"Kami berharap varian baru yang ada, meskipun dinyatakan tidak berisiko, masih menjadi pengawasan bersama," ujar perwira tinggi Polri tersebut. Untuk itu, kegiatan pengamanan, di antaranya selalu melihat situasi tempat. Misalnya kapasitas tempat 500 orang perlu diwaspadai jangan sampai diisi seribu hingga 2 ribu orang.

Contoh pengamanan lainnya adalah yang berkaitan dengan risiko keselamatan. Salah satunya membatasi konvoi atau arak-arakan kendaraan di malam tahun baru.

"Pola-pola pengamanan sudah menjadi rutinitas kita. Mungkin kemarin masyarakat tidak merayakan tahun baru secara penuh karena diberlakukan PPKM di masa pandemi COVID-19. Tahun ini bisa menjadi ekspresi perayaan mereka. Maka kita pastikan pengamanan ekstra," ucapnya.

Forkopimda Jatim, lanjut Kapolda Toni, menyarankan alternatif perayaan yang lebih baik untuk mencegah euforia masyarakat.

"Ibu Gubernur Khofifah mengusulkan salah satunya bisa merayakan malam tahun baru dengan menggelar doa bersama untuk mencegah euforia masyarakat," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat