, Tulungagung Keluarga terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto, Senin, menyerahkan uang pembayaran pidana denda sebesar Rp200 juta, sebagaimana amar keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat vonis majelis hakim di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Pembayaran denda ini diserahkan oleh pihak keluarganya untuk (memenuhi sanksi pidana denda) terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah mendekam di dalam sel penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Senin (21/2/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Namun, pembayaran denda ini tidak mengurangi hukuman pokok terpidana Djoko Hariyanto yang divonis hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Ia hanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara, apabila tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp135 juta dan denda Rp200 juta, sesuai amar putusan kasasi MA maupun vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dengan pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," kata Agung.
Dengan pembayaran denda ini, Djoko hanya menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Konfirmasi rencana pembayaran denda diterima Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Minggu (20/2). Penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Manipulasi Perbaikan Pipa
Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejaksaan Negeri masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Kita masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM. Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih.
Terkini Lainnya
Jamaah Haji Terlambat Terbang 28 Jam, Kemenag: Kinerja Garuda Indonesia Tahun Ini Sangat Buruk
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
Manipulasi Perbaikan Pipa
Surabaya
PDAM
Berita Surabaya
Korupsi PDAM
Tulungagung
PDAM Tulungagung
Rekomendasi
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Presiden PKS Ralat Dukungan kepada Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
TOPIK POPULER
Populer
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Jamaah Haji Terlambat Terbang 28 Jam, Kemenag: Kinerja Garuda Indonesia Tahun Ini Sangat Buruk
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Pegi Setiawan
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Cerita Mobil Patroli Polisi Antar Jenazah ke Pemakaman, Demi Tolong Warga
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya
Bursa Asia Dibuka Cerah Usai Wall Street Cetak Rekor
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 900 Meter
6 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus Permanen Tanpa Dicadangkan
Gayeng Sarapan dan Merpati Kolong Warnai Hari Bhayangkara ke-78 di Pemalang
BPBD Ingatkan Warga Jakarta Waspadai Bencana Saat Cuaca Ekstrem
Gus Baha Tegaskan Tahlilan Bukan Tradisi Lokal, Ini Landasan yang Diakui di Skala Dunia
Jasa Marga Akuisisi 10% Saham SQIL di Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran
Xiaomi Siap Luncurkan Mix Fold 4 dan Mix Flip Bulan Ini, Saingi Samsung Galaxy Z Fold6?
6 Fakta Menarik Gunung Tondong Karambu di Sulawesi, Dianggap Mistis karena Jadi Tempat Tinggal Orang Albino
Tompi Sorot Beragamnya Emosi Masyarakat yang Seharusnya Dirayakan Penuh Kebahagiaan dengan Goyang Berdendang
Gunanusa Eramandiri Listing Hari Ini, Selasa 9 Juli 2024
Boeing Mengaku Salah Soal Kecelakaan Pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, Bakal Bayar Denda Lagi Rp3,9 Triliun
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya