, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Winarko membenarkan, pihaknya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan jurnalis Nurhadi.
"Iya benar, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Terpisah, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mengapresiasi JPU yang telah melakukannya. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.
Advertisement
"Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU," kata Eben.
Kedua, lanjut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.
"Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi sudah sepantasnya kalau itu jadi hal yang memberatkan," ucapnya.
Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.
Aksi solidaritas pasca kasus kekerasan pada Nurhadi, wartawan Tempo dilakukan puluhan wartawan di Taman Apsari, Surabaya pada Senin (29/3) siang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis 10 Bulan
![AJI Desak Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Penganiaya Jurnalis Tempo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Gdxo1lZbCmoYc1-QYmFP13PhEBQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3649328/original/055609100_1638338444-20211201-demo-AJI-ARBAS-1.jpg)
Sebagai informasi, pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.
Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.
Terkini Lainnya
Vonis 10 Bulan
Nurhadi
Jurnalis Nurhadi
AJI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Tiga Menteri dan Tiga Bupati Masuk Bursa Cagub Jatim 2024 dari PDIP, Siapa Mereka?
Pemkot Surabaya Klaim Kendalikan Inflasi Semester Pertama 2024, Begini Jurusnya
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
Pengamat Sebut Eman Suherman Kandidat Kuat Pilkada Majalengka 2024, Begini Alasannya
Diduga Serangan Jantung, Pengunjung Pantai Karanggongso Trenggalek Meninggal Usai Main Banana Boat
Tumbuhkan Inovasi, BSKDN Minta Pemprov Aceh Perhatikan Pendidikan Masyarakat
Sabet 71 Emas dan 57 Perak, Indonesia Kokoh Pimpin Klasemen ASEAN University Games 2024
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945