uefau17.com

Polisi Tangkap 2 Kurir Benur Ilegal di Probolinggo, Terancam 8 Tahun Penjara - Surabaya

, Surabaya - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua kurir jual beli benih lobster atau benur ilegal di Probolinggo. Mereka adalah SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Subdit Gakkum Ritpolairud akhirnya melakukan profilling, dan akhirnya mengamankan dua orang.

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo, sekitar pukul 08.00 WIB, tadi pagi. Dan mengamankan barang bukti sebanyak 38.400 benur," ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Modusnya, lanjut Gatot, yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

"Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," lanjutnya.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menambahkan, kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

"Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Arnapi menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan. Kedua tersangka ini juga mendapatkan imbalan Rp 3 juta untuk setiap pengirima," ujarnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda Rp 1,5 miliar. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat