uefau17.com

Polda Jatim Jaring 7.000 Pelanggar Protokol Kesehatan, Denda Rp 63 Juta - Surabaya

, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya beserta 39 polres jajarannya menjaring 7.003 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 pada 16-17 September 2020, mulai 17.00-05.00 WIB.

Selain itu, tim gabungan juga mencatat sanksi denda Rp 63,8 juta.  "Datanya secara tertulis, tercatat ada 7.003 pelanggar mendapat teguran. Sebanyak 4.775 teguran lisan, 2.228 pelanggar mendapat teguran tertulis. Kemudian 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum seperti menyapu atau membersihkan sampah," tutur dia, Kamis (17/9/2020). 

Trunoyudo melanjutkan, sebanyak 919 pelanggar wajib bayar denda. Total nilai dendanya pun mencapai Rp 63.800.000. "Penindakan administrasi terbanyak di Kota Malang, nilai denda terbanyak di Kota Surabaya," ujar Trunoyudo. 

Tercatat sebanyak 186 pelanggar protokol kesehatan wajib membayar denda di Kota Malang, nilai denda total mencapai Rp 11.480.000. "Sementara di Surabaya ada 95 pelanggar yang didenda dengan nilai denda total sebesar Rp 14.500.000," ucap Trunoyudo. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

475 Pelanggar

Trunoyudo memastikan, ada 475 pelanggar yang disita kartu tanda penduduknya (KTP). Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP. Disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP dan Magetan 4 KTP. 

"Semua itu didapat di mana ada potensi klaster seperti di pasar, tempat keramaian mal, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile," ujar dia.

Selain memberikan sanksi bagi para pelanggar, lanjut Trunoyudo, operasi yustisi juga tetap memberikan edukasi ke masyarakat sebagai upaya preventif.

"Yang paling banyak dominan protokol kesehatan pada umumnya tapi diklasifikasikan lagi dalam kesadaran bermasker," kata Trunoyudo.

"Penindakan ada teguran kemudian lisan, teguran tertulis sesuai pelanggaran yang dilakukan,  juga ada yang administrasi penyitaan KTP dan juga ada denda," ujar Trunoyudo. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat