uefau17.com

Mario Teguh Somasi dan Tuntut Permintaan Maaf Paling Lambat 20 Juli 2023, Buntut Dituding Nipu Rp 5 Miliar - ShowBiz

, Jakarta Tak terima dituding menipu dan menggelapkan uang Rp 5 miliar, Mario Teguh melayangkan somasi lewat kuasa hukum Lukman Baharuddin Partnership kepada Sunyoto Indra Prayitno.

Somasi atau teguran keras ini berisi tuntutan agar Sunyoto Indra Prayitno minta maaf kepada klien maupun masyarakat Indonesia selambat-lambatnya Kamis (20/7/2023) jam 16.00 WIB.

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, kami telah melayangkan surat peringatan/ teguran keras (somasi),” tulis Mario Teguh.

Peringatan keras sekaligus klarifikasi kasus penipuan diunggah lewat akun Instagram terverifikasi Mario Teguh, Jumat (14/7/2023). Ia tak main-main dengan tudingan menipu Rp 5 miliar ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kamis, 20 Juli 2023

“Agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.

Mario Teguh dan istri dilaporkan Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya, Juni 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor perkara: LP /B /3505 /V /2023 /SPKT/ Polda Metro Jaya.

3 dari 4 halaman

Berita yang Tidak Benar

Pasangan suami istri ini dibidik dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan polisi ini dibenarkan kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen. Tak tinggal diam, Mario Teguh menyanggah.

“Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tulis pihak Mario Teguh.

 

4 dari 4 halaman

Perkara Duit Rp 5 Miliar

Setelahnya, pihak Mario Teguh mengklaim tak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang pihak bersangkutan.

“Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” terangnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat