, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjalankan pemeriksaan kepada sejumlah pihak di pasar modal yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan pasar modal. Di Agustus 2023, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap 2 manajer investasi (MI) dengan nilai mencapai Rp 3,01 miliar.
"OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada 2 manajer investasi yaitu PT Asia Arya Capital dan Pan Arcadia dengan denda Rp 3,07 miliar dan perintah tertulis untuk mengeluarkan seluruh produk reksa dana,"ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 yang disiarkan secara daring pada Selasa (5/9/2023).
Baca Juga
"OJK juga mengenakan sanksi administrasi dan perintah tertulis kepada pengurus pemegang saham dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal," jelasnya.
Advertisement
Inarno melanjutkan, dalam pemeriksaan yang dijalankan pada Agustus 2023, OJK telah memberikan sanksi administrasi berbentuk denda keterlambatan sebesar Rp 11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu juga pengenaan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 87 pihak, dengan sanksi denda Rp 56,58 juta, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 13 peringatan tertulis.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk meningkatkan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence.
OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.
Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.
"Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2023).
POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:
1. Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD;
2. Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan
3. Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.
Advertisement
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023
Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:
1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5. Peraturan penyelenggara LAPMN.
6. Perjanjian penggunaan LAPMN.
7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8. Ketentuan sanksi. Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.
Penyelenggara LAPMN bertujuan mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD.
"PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN,” ujar dia
Terkini Lainnya
OJK Ramal Ekonomi 2025 Masih Tak Pasti, China Pegang Peran
Nasabah Kresna Life Terancam Rugi, Apa Masalahnya?
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
OJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023
OJK
Denda
manajer investasi
Rekomendasi
Nasabah Kresna Life Terancam Rugi, Apa Masalahnya?
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
OJK Pamer Ketahanan Perbankan Indonesia di Tengah Gejolak Keuangan Global
OJK Kalah Banding soal Kasus Kresna Life, Negara Rugi?
OJK Manfaatkan Teknologi Biometrik Pemindai Wajah Dukcapil, Apa Dampaknya?
BEI Terapkan Hasil Evaluasi Papan Pemantauan Khusus Mulai Hari Ini 21 Juni 2024
Daftar 10 Bank Digital Terbaik di Dunia, Ada dari Indonesia?
Imbas Transaksi Fiktif Indofarma, OJK Bakal Tindaklanjuti Pelanggaran Pasar Modal
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
BEI Bukukan Laba Bersih Rp 578,6 Miliar di 2023
Impack Pratama Akuisisi Saham Mulford, Distributor Bahan Bangunan di Australia
Provident Investasi Bersama Kantongi Restu Buyback Saham Rp 18,61 Miliar
Buyung Poetra Sembada Tebar Dividen Rp 9,68 Miliar Meski Alami Rugi
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
IHSG Kembali ke Posisi 6.900, Harga Saham GOTO Rp 50 Hari Ini 26 Juni 2024
Saat Bursa Asia Perkasa, IHSG Justru Ditutup Lunglai
Delta Dunia Makmur Bakal Bagikan Dividen Tunai USD 5 Juta, Ini Jadwalnya
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
Ini Jajaran Komisaris Resmi BEI 2024-2028, Siapa Saja?
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Berita Terkini
Kemenparekraf Perkenalkan Pariwisata Hijau dan Berkelanjutan di Momen Libur Sekolah
Ini Alasan Mesin V16 Bugatti Tourbillon Tak Dibekali Turbo
Pagar Seng Sudah Dipasang, Rumah Pensiun Jokowi Segera Dibangun
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Kenapa WhatsApp Tidak Bisa Dibuka? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya
7 Cara Menghentikan Kebiasaan Mendengkur, Bisa Dicoba Demi Kesehatan Diri dan Kebahagiaan Pasangan
Cari Gelandang Baru, Manchester United Targetkan Pemain yang Paling Dicari di Eropa
Belum Kelar Wamil, Nam Joo Hyuk Sudah Diincar Main Drama Bareng Roh Yoon Seo
Potret Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid yang Sempat Dirahasiakan, Mewah
Bandara Heathrow Kacau, Penumpang Tertahan di Pesawat Selama Berjam-Jam
Menko Polhukam: TNI Polri Harus Waspada, Pilkada Biasanya Dua Kali
7 Potret Westny DJ Melahirkan Anak Kedua, Penuh Haru Bahagia
22 Atlet Darts Bakal Bertarung di Darts National Competition Series 03