, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan berbagai pengembangan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien.
BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X) dan lanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang efektif 21 Juni 2024.
Baca Juga
Sebelumnya, BEI telah melakukan implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024.
Advertisement
Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X) dan lanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan pada 12 Juni 2023.
BEI senantiasa melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar. Hal ini dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X. Perubahan tersebut menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Lainnya
Agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 Papan Pemantauan Khusus, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.
Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.
Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.
Advertisement
Kriteria Nomor 7
Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun, terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa.
Informasi lengkap mengenai hal ini tersedia di Website BEI dengan detail sebagai berikut:
1. Peraturan I-X: Menu Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/ tab Peraturan Pencatatan dengan keyword pencarian “I-X”
2. Pengumuman terkait Perubahan Saham dalam Pemantauan Khusus: Menu Berita > Pengumuman atau www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/ dengan keyword pencarian “Pemantauan Khusus”
Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham.
BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya.
Terkini Lainnya
Bursa Asia Tertekan Jelang Pengumuman Inflasi Australia
Buyung Poetra Sembada Tebar Dividen Rp 9,68 Miliar Meski Alami Rugi
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 26 Juni 2024
Kriteria Lainnya
Kriteria Nomor 7
Saham
BEI
OJK
Papan Pemantauan Khusus
call auction
Rekomendasi
Saat Bursa Asia Perkasa, IHSG Justru Ditutup Lunglai
Dian Swastatika Sentosa Bakal Stock Split, Tunggu Tanggal Mainnya
Baramulti Suksessarana Bakal Sebar Dividen Rp 345,15 per Saham
Berkah Efisiensi, Darma Henwa Cetak Laba Rp 35,29 Miliar di 2023
The Fed Revisi Proyeksi, Sektor Saham Apa yang Menarik Dikoleksi?
Sritex Dikabarkan Bangkrut, Ini Fakta Sebenarnya
Delta Dunia Makmur Raih Pendapatan USD 426 Juta Pada Kuartal I 2024
Dana Jaminan KPEI Tumbuh, Sentuh Rp 7,74 Triliun di 2023
Patrick Sugito Walujo Borong 98,50 Juta Saham GOTO
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
Populer
Dian Swastatika Sentosa Bakal Stock Split, Tunggu Tanggal Mainnya
Dana Jaminan KPEI Tumbuh, Sentuh Rp 7,74 Triliun di 2023
IHSG Dibuka Cerah, Berlawanan dengan Bursa Asia
Buyung Poetra Sembada Tebar Dividen Rp 9,68 Miliar Meski Alami Rugi
Dian Swastatika Sentosa Targetkan Laba Rp 11 Triliun pada 2024
Patrick Sugito Walujo Borong 98,50 Juta Saham GOTO
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 26 Juni 2024
Bursa Asia Tertekan Jelang Pengumuman Inflasi Australia
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
Baramulti Suksessarana Bakal Sebar Dividen Rp 345,15 per Saham
Euro 2024
Inggris Puncaki Klasemen Grup C Euro 2024, Ten Hag Minta Didampingi Legenda MU
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Berita Terkini
Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalteng, Tinjau Pasar hingga RSUD
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Daftar Mobil 100 Jutaan Paling Laris 2024, Bekas dan Baru
Inggris Puncaki Klasemen Grup C Euro 2024, Ten Hag Minta Didampingi Legenda MU
Ribuan Orang Antusias Hadiri Festival Indonesia 2024 di Korea Selatan, Nikmati Seni Budaya hingga Kuliner Khas Nusantara
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
BYD Mulai Pamer MPV PHEV Tang Max di China
7 Rekomendasi Drakor Rasa Film, Punya Alur dan Sinematografi yang Ciamik!
Ini Kata Eks Kepala BPJT Soal Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri di Sidang Tol MBZ
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Cara Mendapatkan Subsidi Tepat MyPertamina Id Barcode, Beli Solar Jadi Lebih Murah
Makan Siang Gratis Sedot Anggaran Rp 71 Triliun, Proyek IKN Jadi Korban?
Ilmuwan Jepang Temukan Cara Membuat Wajah Robot Lebih Realistis dengan Sel Kulit Hidup
Bermain Salju di Tangerang, Cara Seru Mengisi Liburan Sekolah