, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan banding atas putusan perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan perkara No. 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL memutus bahwa perseroan sebagai tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu bunyi putusan adalah mengabulkan sebagian gugatan Harmas. Berdasarkan putusan tersebut, Bukalapak harus membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 107,4 miliar.
Baca Juga
Namun Perseroan akan menempuh upaya hukum lain sehingga Putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Teddy Nuryanto Oetomo menyatakan, sampai dengan hari ini perseroan belum menerima salinan resmi putusan.
Advertisement
"Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah mengajukan banding pada tanggal 13 April 2023," kata Teddy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/4/2023).
Kronologi
Pada 19 Maret 2021, PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perseroan sebagai Tergugat I dan PT Leads Property Services Indonesia sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi gugatan 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Nilai gugatan adalah sebesar Rp 90,33 miliar kepada perseroan berupa ganti rugi materiil, sebesar Rp 3,13 miliar kepada Tergugat II berupa pengembalian biaya jasa konsultasi pemasaran (marketing) dan sejumlah Rp 77,5 miliar kepada perseroan dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk ganti rugi immaterial.
Gugatan yang diajukan terkait klaim bahwa perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan secara sepihak atas sewa ruang dan atau lantai Gedung Office Tower One Belpark. Perseroan telah menandatangani letter of intent dengan Harmas Jalesveva di mana letter of intent mengatur kewajiban masing-masing pihak yang perlu dipenuhi termasuk untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Telah Penuhi Kewajiban
![Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QbcjC446rHtBJZlVrA7oolH_VXc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3525822/original/022420700_1627617971-bukalapak_4https___about.bukalapak.com_cms_2021_06_Office-3-1.jpg)
"Perseroan berkeyakinan bahwa perseroan telah memenuhi kewajibannya termasuk antara lain telah menyetorkan deposit sewa sebesar total Rp 6.462.894.600 kepada Harmas selaku Penggugat, namun hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan komitmen di dalam letter of intent tersebut," ujar Teddy.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang dimulai sejak April 2021, termasuk sesi mediasi yang pada akhirnya gagal, pada tanggal 23 Februari 2022 telah dikeluarkan pengumuman putusan pengadilan untuk Perkara 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel melalui e- court dengan hasil putusan menyatakan gugatan Harmas tidak dapat diterima.
Pada 3 Juli 2022, perseroan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima info bahwa Harmas telah mendaftarkan gugatan serupa kepada perseroan sebagai Tergugat pada 30 Juni 2022 dan telah mendapatkan nomor register perkara 575.Pdt.G/2022/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp 107,42 miliar berupa ganti rugi materiil dan Rp 1 triliun berupa ganti rugi immaterial.
Advertisement
Anak Usaha Bukalapak Rampungkan Akuisisi Perusahaan Malaysia iPrice
![Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uTXVY9g9SoQVb8FR3UjWP8mEBe4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532916/original/060441700_1628228762-bukalapak_4Image_2.jpg)
Sebelumnya, anak usaha PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT Recommerce Internasional Indonesia (RII) merampungkan akuisisi perusahaan Malaysia, iPrice Ventures Sdn Bhd (iPrice). Nilai akuisisi yakni USD 130 ribu atau setara Rp 1,97 miliar.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bukalapak.com Tbk, Teddy Nuryanto Oetomo menjelaskan, pada 31 Maret 2023, RII telah memenuhi kewajiban notifikasi pengambilalihan saham iPrice kepada Direktorat Merger & Akuisisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal tersebut juga telah diregistrasikan oleh KPPU.
"Pemenuhan kewajiban notifikasi kepada KPPU tersebut sekaligus menandai penyelesaian proses pengambilalihan atau akuisisi 100 persen saham iPrice, suatu badan hukum yang berkedudukan di Malaysia," terang Teddy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/4/2023).
Tujuan Akuisisi
![Bukalapak Wujudkan Keinginan Tulus Bangun Bisnis Digitalisasi Warung di Sumsel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-403GEcm3lKCropNAVRC-vFHaBs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4303890/original/059831700_1674725667-MBL_-_Juragan_Mia.jpg)
Tujuan akuisisi iPrice adalah memperkuat usaha penjualan barang elektronik milik RII dengan merek GOATS yang telah berjalan agar dapat meningkatkan manfaat dan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. Terutama pada peningkatan layanan yang dapat ditawarkan kepada pelanggan.
Hal ini dikarenakan iPrice memiliki kapabilitas yang terbukti kuat dalam menghadirkan komparasi produk dan harga serta potongan diskon maupun voucher, sehingga konsumen dapat memperoleh penawaran terbaik.
"Selain itu, akuisisi dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem induk usaha RII, yakni Perseroan, sebagai perusahaan platform digital dengan tujuan komersil yang berfokus pada pemberdayaan dan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” imbuh Teddy.
Teddy mengatakan, tidak ada dampak material yang merugikan terhadap Perseroan terkait akuisisi iPrice tersebut, baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan operasional Bukalapak dan RII.
![Infografis Hari Belanja Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bF39QgbsTn57tRKKFzDdyf9RKuU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1081079/original/074940800_1449796302-infografis_hari_belanja_Online.jpg)
Terkini Lainnya
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Kronologi
Telah Penuhi Kewajiban
Anak Usaha Bukalapak Rampungkan Akuisisi Perusahaan Malaysia iPrice
Tujuan Akuisisi
Saham
Bukalapak
PT Bukalapak.com Tbk
Saham BUKA
kronologi
Saham Bukalapak
Harmas Jalesveva
banding
gugatan
Rekomendasi
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
IHSG Dibuka Perkasa, Tapi Kemudian Alami Tekanan
Kinerja Bursa Saham Taiwan Terbaik di Asia pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Bursa Asia Lesu di Tengah Rekor yang Dicetak Nasdaq
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
BEI Optimistis Kinerja Pasar Modal Indonesia pada Semester II 2024
Bursa Asia Lesu di Tengah Rekor yang Dicetak Nasdaq
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Kinerja Bursa Saham Taiwan Terbaik di Asia pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan