, Jakarta - Perusahaan perkebunan PT Provident Agro Tbk (PALM) membagikan dividen senilai total Rp 304,26 miliar (Rp304.261.049.308).
Hal tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada regulator, melalui keterbukaan informasinya yang dikutip .
Baca Juga
Adapun besaran dividen per saham yang dibagikan adalah Rp 43. Dana untuk pembagian dividen tersebut bersumber dari saldo laba PT Provident Agro Tbk per 31 Desember 2020 yang totalnya mencapai Rp 2,98 triliun. Saldo laba tersebut terdiri dari saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya Rp 2,97 triliun dan saldo dana cadangan umum sebesar Rp 6 miliar.
Advertisement
"Dividen tunai sebesar Rp 43 per saham tersebut diambil dari bagian saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya," kata Manajemen perseroan.
Keputusan terkait pembagian dividen tunai tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka yang diselenggarakan secara elektronik pada Rabu, 12 Januari 2021.
Hasil rapat terkait pembagian dividen tunai tersebut dihadiri dan disetujui oleh sejumlah 6.428.539.560 saham milik pemegang Saham atau sebesar 90,85 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan.
Berikut adalah jadwal pembagian dividen tunai PT Provident Agro Tbk:
1. Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Januari 2022
- Pasar Tunai 24 Januari 2022
2. Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividend)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Januari 2022
- Pasar Tunai 25 Januari 2022
3. Tanggal daftar Pemegang Saham yang berhak dividen (recording date) 24 Januari 2022
4. Tanggal Pembayaran dividen tunai 8 Februari 2022.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 14 Januari 2022, saham PALM turun 0,65 persen ke posisi Rp 770 per saham. Saham PALM dibuka stagnan Rp 775 per saham.
Saham PALM berada di level tertinggi Rp 785 dan terendah Rp 750 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.521 kali dengan volume perdagangan 56.136. Nilai transaksi Rp 4,3 miliar.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kiat Investasi Reksa Dana Saham Saat IHSG Bergejolak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tata Cara Pembagian Dividen
![Ilustrasi dividen (Photo by Gerd Atlmann on Pixabay)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fdeuV_Iv2vFgk_1J_1_VH4MeOA4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3459155/original/061567100_1621384383-dividen_mark-804936_1920.jpg)
Adapun tata cara pembagian dividen tunai yang diatur adalah sebagai berikut:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan atau recording date pada 24 Januari 2022 dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan 24 Januari 2022.
2. Bagi pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Bagi pemegang Saham yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang berbentuk badan Hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) dengan alamat Jalan Hayam Wuruk No.28 Jakarta 10120 paling lambat tanggal 24 Januari 2022 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai dividen tunai yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri tersebut dikenakan Pph sebesar 30 persen.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
(WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, dividen tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyertakan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.
Reporter: Elizabeth Brahmana
Terkini Lainnya
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Pengelola KFC Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 160,42 Miliar
Direktur Utama dan Komisaris Amman Mineral Beli Saham AMMN, Segini Nilainya
Tata Cara Pembagian Dividen
Saham
dividen
PT Provident Agro Tbk
provident agro
Saham PALM
Rekomendasi
Pengelola KFC Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 160,42 Miliar
Direktur Utama dan Komisaris Amman Mineral Beli Saham AMMN, Segini Nilainya
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90% Saham IBST
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Direktur Utama dan Komisaris Amman Mineral Beli Saham AMMN, Segini Nilainya
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Pengelola KFC Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 160,42 Miliar
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90% Saham IBST
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
VIDEO: Gunung Merapi Alami 46 Kali Guguran Material Vulkanik
Potret Davina Karamoy Tampil Berhijab, Tetap Stylish
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?