, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Lalu bagaimana tanggapan dan langkah yang akan dilakukan emiten properti terutama pengelola mal seperti PT Ciputra Development Tbk?
Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso mengharapkan PPKM Darurat dapat menghentikan laju penularan COVID-19. Dengan demikian diharapkan bisnis dapat kembali pulih segera. Ia mengakui, penerapan PPKM Darurat ini berdampak terhadap perseroan. Pihaknya berharap PPKM Darurat tidak terlalu lama sehingga dapat diantisipasi dampaknya.
“Ya pasti ada tinggal waktunya saja. Mudah-mudahan tidak lama,” kata dia saat dihubungi , ditulis Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Perseroan pun belum akan merevisi target kinerja keuangan 2021.”Kalau dua minggu saja tidak signifikan. Belum perlu revisi target,” kata dia.
Saat ditanya mengenai mal tutup selama PPKM Darurat, Tulus menuturkan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah.”Ya dilaksanakan sesuai arahan pemerintah,” kata dia.
Selain itu, pengelola usaha atau tenant di mal juga mendapatkan insentif sehingga beri angin segar. Tulus menuturkan, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa.
Sebagai upaya perlindungan selama pandemi COVID-19, Tulus mengatakan, pihaknya berupaya menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hingga kuartal pertama 2021, Perseroan mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,85 triliun. Naik sekitar 23,3 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 1,50 triliun.
Pendapatan itu didominasi penjualan neto sebesar Rp 1,40 triliun. Adapun penjualan neto CTRA ditopang oleh segmen rumah hunian dan ruko sebesar Rp 783 miliar. Selanjutnya penjualan neto dari segmen kantor senilai Rp 293,38 miliar, apartemen sebanyak Rp 186,72 miliar, dan kavling sebesar Rp 138,59 miliar.
Secara keseluruhan, penjualan neto CTRA pada kuartal I-2021 naik 33,3 persen dibandingkan periode Maret 2020 yang tercatat Rp 1,05 triliun.
Dari sisi pendapatan usaha, segmen rumah sakit paling banyak andil dengan raihan Rp 195,57 miliar. Disusul segmen pusat niaga senilai Rp 139 miliar, sewa kantor Rp 55,51 miliar, hotel Rp 47,61 miliar, lapangan golf Rp 8,6 miliar, dan lain-lain senilai Rp 2,53 miliar. Total pendapatan usaha CTRA pada kuartal I-2021 senilai Rp 449 miliar, turun tipis 0,88 persen dibandingkan kuartal I-2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sampaikan aturan rinci saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Salah satunya kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup semen...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
![FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Cp2Tp3HPHIQlOtUYaPWyAw1NVhQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372606/original/051665600_1612870262-20210209-PPKM-MIKRO-5.jpg)
Berikut aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
7. Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Advertisement
Selanjutnya
![FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_3s4v1Ww7U6uK3R1wMcAdj4pHiU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372605/original/073109700_1612870261-20210209-PPKM-MIKRO-4.jpg)
8. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Selanjutnya
Saham
PPKM Darurat
PPKM
PT Ciputra Development Tbk
ciputra development
Saham CTRA
PPKM Darurat Jawa Bali
PPKM Darurat Jawa dan Bali
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkat Pocong Gundul, MD Entertainment Mau Sebar Dividen Rp 25 per Saham
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
Diduga Serangan Jantung, Pengunjung Pantai Karanggongso Trenggalek Meninggal Usai Main Banana Boat
10 Anime Seinen Terbaik Tahun 2020-an yang Wajib Ditonton
Skandal Gaun Pengantin Putri Susan Sarandon, Dianggap Terlalu Ekspose Belahan Dada
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Yasmine Ow Tak Menutut Nafkah Anak ke Aditya Zoni: Saya Mampu
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif