, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas setelah digugat seorang pengusaha bernama Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Merasa dirugikan, perusahaan yang memiliki kode saham ANTM ini mengaku siap melakukan banding. Tak hanya itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menegaskan bila pihaknya telah menjalankan bisnis logam mulia sesuai prosedur yang berlaku.
"Dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan," ujar dia kepada , Senin (18/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Kunto juga memastikan bila pihaknya selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com dan diperbaharui secara rutin.
Selain itu, bisnis yang dijalankan juga bisa menggunakan direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," ujar dia.
Di akhir perbincangan, Kunto juga menegaskan untuk selalu waspada saat melakukan transaksi atau pembelian logam mulia, sehingga kejadian serupa taj terulang kembali.
"Kembali kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Antam Ajukan Banding Setelah Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan melakukan banding setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas karena gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha bernama Budi Said.
Hal itu diungkapkan SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada , Senin, 18 Januari 2021.
"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto.
Dalam keterangannya, perusahaan berkode saham ANTM tersebut menegaskan, tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar dia.
Kunto juga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Budi ke Pengadilan Negeri Surabaya ialah meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan. Namun, pihaknya menilai hal tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan bukan dari perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tuturnya.
Terkini Lainnya
Antam Ajukan Banding Setelah Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas
IHSG Menghijau, Saham Antam Merosot 2,88 Persen, Ada Apa?
Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas kepada Pengusaha Surabaya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Antam Ajukan Banding Setelah Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas
Saham
antam
Antam Digugat
Saham ANTM
PT Aneka Tambang Tbk
ANTM
Rekomendasi
Antam Bakal Tebar Dividen Rp 128,07 per Saham, Catat Jadwal Pembagiannya
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Menelisik Kontribusi Pasar Modal dalam Ekonomi RI
Garap Proyek MNC Lido City Bareng Trump, Saham KPIG Ngacir
Influencer Saham Gagal Kelola Dana, Ini Imbauan BEI
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
IHSG Kembali Sentuh 7.200, Saham MEDC Melambung 4,12%
Bursa Saham Asia-Pasifik Mayoritas Menghijau Hari Ini
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Saatnya Influencer Punya Sertifikasi
Bank Neo Commerce Rights Issue 1,31 Miliar Saham
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri tanpa Izin Orangtua Dihukum Kebiri
Uni Eropa Rilis Pedoman Baru untuk Atur Kripto
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Perjalanan Cinta Baifern Pimchanok dan Nine Naphat sampai Putus Diduga karena Terhalang Restu Ibu, Warganet Ikut Patah Hati
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Tengku Dewi Minta Nafkah Anak Rp20 Juta per Bulan ke Andrew Andika, Termasuk untuk Janin