, Jakarta - Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam bergerak melemah pada perdagangan Senin (18/1/2021). Pelemahan saham ANTM terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berbalik arah ke zona hijau.
Pada pukul 10.41 WIB, saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melemah 2,88 persen ke posisi 3.030 per saham. Pada pembukaan perdagangan, saham ANTM merosot 120 poin ke posisi 3.000 per saham.
Saham ANTAM sempat berada di level tertinggi 3.140 dan terendah 2.910. Total frekuensi perdagangan saham 88.516 kali dengan nilai Rp 1,7 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Pelemahan saham ANTM terjadi di tengah kalah gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. PT Aneka Tambang Tbk harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas setelah digugat seorang pengusaha bernama Budi Said.
Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby yang diajukan pada 7 Februari 2020, keputusan akhir resmi di ketuk pada Rabu 13 Januari 2021.
Gugatan ini dilayangkan Budi Said melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Seperti dilansir sipp.pn.surabayakota.go.id, diketahui pihak tergugat pertama adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), kedua Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Ketiga, terdapat Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, keempat Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan kelima Eksi Anggraeni. Tak hanya itu, terdapat juga 7 turut tergugat dalam kasus tersebut.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat," tulis petitum.
Selain itu, petitum yang sama juga menjelaskan bila tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
"Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," tulis petitum.
Pengadilan juga menghukum tergugat V dengan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 serta tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000, seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tergugat I dan tergugat V juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
"Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut.
Terkini Lainnya
Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas kepada Pengusaha Surabaya
Sektor Konsumsi Bakal Tumbuh tapi Terbatas, Ini Penyebabnya
IHSG Koreksi Terbatas, Investor Asing Buru Saham Telkom hingga BBRI
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Saham
IHSG
Saham Antam
ANTM
Saham ANTM
PT Aneka Tambang Tbk
Rekomendasi
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini 20 Mei 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Antam Bakal Tebar Dividen Rp 128,07 per Saham, Catat Jadwal Pembagiannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cek Jadwal Cum Dividen 11 Emiten Ini pada 8-12 Juli 2024
24 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 5 Juli 2024
Pakai AI, Reksa Dana Besutan Sinarmas Asset Management Ini Mampu Berikan Return 20%
Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI
Investor Mau Bikin Bursa Tandingan, Begini Respons BEI
Sunindo Pratama Optimistis Capai Target 2024 Usai Raih 2 Tender Pertamina EP
Trivia Saham: Mengenali Margin Call dan Cara Kerjanya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian