uefau17.com

Eks Pegawai BUMN Perkosa 3 Bocah SD, Ajak Nonton Film Tak Senonoh Sebelum Lakukan Aksi Bejat - Regional

, Sukabumi - Seorang pria mantan pegawai BUMN inisial EK (55) diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah dilaporkan melakukan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan usia 7 tahun dan 8 tahun.  

Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di Kota Sukabumi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkap, peristiwa itu pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (4/6/2024) lalu. 

“Jadi, pelaku ini datang ke rumah korban untuk meminta air panas. Korban pada saat itu ada di rumah, kemudian korban minta dibuatkan susu, setelah menyeduh minuman susu untuk korban, melihat kondisi rumah kosong, korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila ini,” kata Bagus Panuntun dalam keterangan pers, Rabu (12/6/2024).

Laporan itu bermula dari orang tua korban yang melihat perubahan sikap korban dan mencurigai pelaku yang kerap kali berkunjung ke rumahnya. 

Bagus menerangkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban yang masih duduk di sekolah dasar itu untuk menonton video tak senonoh. Sekaligus mengancam korban agar tak memberitahu siapapun. 

"Kemudian tidak lama berselang, orang tua korban datang karena curiga dengan gerak gerik si pelaku. Kemudian orang tuanya ini sempat bertanya apa yang mereka tonton, korban awalnya tidak mengaku, hingga akhirnya si korban ini jujur sudah menonton video porno dan dilecehkan oleh pelaku," terang dia.

Polisi menyebut ketiga korban masih dalam satu lingkungan sekolah dasar. Dua korban anak perempuan berumur 7 tahun, dan satu anak 8 tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindakan Bejat itu Dilakukan 8 Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepolisian, pelaku ternyata sudah melakukan tindakan pencabulan itu sebanyak 8 kali. Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kepada saudaranya terkait apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.

Dalam kasus tersebut, menurutnya, tak menutup kemungkinan jika jumlah korban akan bertambah. Pihaknya mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban agar tak ragu untuk melaporkan ke aparat kepolisian.

“Kemudian, setelah itu ada korban lain yang mengaku dicabuli juga oleh pelaku. Sejauh ini baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain pasalnya informasi yang kita dapat ada beberapa namun belum ada yang laporan lagi sejauh ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Saat ini masih kita dalami lebih lanjut, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat