, Sukabumi - Dua remaja inisial RJ (15) dan RE (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai diduga melakukan tindakan pencabulan.
Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu (28/4/2024). Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur seorang siswi kelas 3 SMP yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka RE pada Sabtu (27/4/2024), para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara bergiliran.
Advertisement
"Unit 2 PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE, dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya," ujar Bagus dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Peristiwa itu bermula saat RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Di rumah itu, korban lalu diajak ke kamarnya hingga terjadi tindakan keji tersebut.
“Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," terang dia.
Tak sampai di situ, RJ kemudian mengirim pesan kepada tersangka RE untuk melakukan tindakan serupa. Kedua pelaku sempat panik karena melihat darah yang keluar dari bagian tubuh korban, hingga korban sempat dikurung oleh pelaku.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Membujuk Korban dengan Janji Dijadikan Pacar
Tak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan dan membujuk korban.
"Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar Kartu Keluarga dan satu helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Terkini Lainnya
Kakek dan Paman yang Cabuli 2 Bocah Terancam 15 Tahun Penjara
Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Palsu di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Pelaku Membujuk Korban dengan Janji Dijadikan Pacar
Sukabumi
Pencabulan
Pemerkosaan
siswi SMP
Rekomendasi
Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Palsu di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Polisi Akan Tes Mental dan Kejiwaan Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi
Unram Pecat Dosen yang Cabuli Sejumlah Mahasiswi, Modusnya Bimbingan Skripsi
Eks Pegawai BUMN Perkosa 3 Bocah SD, Ajak Nonton Film Tak Senonoh Sebelum Lakukan Aksi Bejat
Top 3 News: Viral Candaan Keji Remaja Putri Ejek Palestina di Restoran Cepat Saji, SMPN 216 Jakarta Buka Suara
Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
2 Bocah di Depok Dicabuli Paman dan Kakek Sendiri, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi
Korban Pencabulan Guru Mengaji di Lampung Barat Capai 25 Anak
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
Populer
Menunggu Gebrakan Putri Kapolda Metro Jaya di Pilkada Garut 2024, Siapa Partai Pengusung?
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Bandung
Penyumbang Devisa Ekspor Terbesar, Berau Coal Raih Custom Award 2024
Sinopsis Film 'Sabotage', Kisah Tim Elite Anti Narkoba Terlibat Teka-Teki Pencurian Uang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Ratusan Juta Dana Nasabah Lenyap, Bank UOB Batam Langgar Peraturan OJK?
Kok Bisa Patah Sih? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Trauma Penis
3 Jurus BULOG Memenuhi Kebutuhan Pangan di Bebagai Sektor Pasar
Mengenal Penyakit Hepatitis A hingga E dan Peluang Kesembuhannya
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Australia Tarik Produk Permen Jeli yang Sebabkan Halusinasi
Peramal India Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Faktanya
Diaspora Loan, Cara BNI Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Kereta Cepat Whoosh Cetak Rekor, Tembus 22.249 Penumpang Harian
Zenless Zone Zero Rilis Global 4 Juli 2024: Dapatkan 100x Master Tape dari HoYoverse!
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Pengurus Pesantren di Lumajang Dilaporkan Polisi karena Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Karyawannya dan Kasih Kado Khusus, Penampilan Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
10 Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Dicuci dengan Air
Astra Financial Kantongi Laba Rp 2,1 Triliun Selama Kuartal I 2024
Mewujudkan Transisi Energi Bersih, Pertamina Geothermal Energy Gandeng Elnusa hingga PGAS Solution
Potensi Pasar Perumahan di Bogor Masih Tinggi, Pengembang Ini Bangun Hunian 15,7 Ha