uefau17.com

Guru Mengaji di Lampung Barat Paksa Muridnya Nonton Video Porno Sebelum Dicabuli - Regional

, Lampung - Oknum guru ngaji berinisal BS (50) warga Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap sejumlah murid di salah satu ruangan Taman Pedidikan Al-Quran (TPA) tempat pelaku mengajar. Mulai dari mempertontonkan video porno hingga meraba area sensitif korban dilakukan oleh BS untuk memuaskan nafsu bejatnya.

BS telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, pada Sabtu (25/5/2024) dini hari. Atas perbuatannya BS terancam pidana penjara selama 15 tahun kurungan.

BACA JUGA: VIDEO: Pesta Narkoba Bareng Wanita Pemandu Lagu, Oknum Petugas Satpol PP Ditangkap Polisi
BACA JUGA: VIDEO: Diejek Mandul, Pria di Lampung Utara Habisi Tetangga Ibu Rumah Tangga

Satreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka berinisial BS, merupakan seorang oknum guru ngaji. Sebelum melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya, BS lebih dulu mempertontonkan rekaman video porno kepada para korban. Kemudian, memaksa para korban mengikuti adegan yang ada di dalam rekaman video asusila itu.

Selain perempuan, korban pencabulan tersebut juga menyasar ke murid laki-laki. Diketahui pula aksi pencabulan itu sudah sering dilakukan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut puluhan kali terhadap murid muridnya, sebanyak delapan perempuan dan delapan anak laki laki dipaksa untuk melakukan adegan seperti layaknya orang dewasa," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut.

"Kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain apakah mereka juga menjadi korban," kata dia.

Atas perbuatannya, BS disangkakan telah melanggar Pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat