, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menerima dengan terbuka segala aduan, kritik, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan masyarakat melalui lembaga Ombudsman RI atas pelayanan publik yang diberikan. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Ombudsman menjadi mitra terbaik Pemdaprov dalam meningkatkan kecepatan dan merespons aduan, transparan dalam melayani publik, serta meminimalkan biaya.
"Kami siap bersinergi dengan Ombudsman. Tentunya nanti Ombudsman bisa melihat terutama dari aduan masyarakat, tapi kami juga sudah ada aplikasi Sapawarga dan kami juga memantau keluhan masyarakat, di medsos juga kami pantau. Jadi pada intinya kami ingin pelayanan di Jabar semakin baik dan mudah-mudahan terbaik," ujar Bey usai Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Rabu (22/5/2024).
Bey mengaku Pemerintah Jabar berkomitmen mempercepat respons atas pengaduan masyarakat melalui aplikasi yang dapat diakses melalui gawai. Mengenai kecepatan pelayanan publik, Bey mengungkapkan Pemdaprov Jabar sudah merilis fitur pengaduan, dimana kini masyarakat bisa melaporkan segala keluhan atau aduan lewat platform Sapawarga. Sapawarga juga bisa menjadi indikator penilaian organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merespons setiap laporan masyarakat.
Advertisement
"Sapawarga saluran resmi di Jabar. Kalau lewat Sapawarga itu ada datanya, ada respon OPD nya, jadi dengan alat itu kami bisa memantau juga siapa yang cepat merespons keluhan masyarakat, siapa yang lamban dan menjadi indikator bagi kami untuk menilai kinerja dari OPD kami," kata Bey.
Termasuk aplikasi Sapawarga dipergunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berjalan. Bey berkomitmen penyelenggaraan PPDB objektif, transparan dan akuntabel. Untuk itu ia meminta kolaborasi Ombudsman bersama Pemdaprov Jabar turut serta mengawasi di lapangan.
"Kami sudah komit pokoknya tahun ini PPDB di Jabar harus yang terbaik, artinya tidak ada sogok-menyogok, tidak ada lagi titip-titipan, kami sudah komit untuk itu," jelas Bey.
Bey juga mendorong para pemangku kebijakan di sektor pendidikan di tingkat daerah kabupaten dan agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, agar hak setiap warga Jawa Barat mendapat pendidikan yang layak dapat direalisasikan.
"Pertaruhannya kepala dinas, kepala cabang dinas, kami bahkan sudah sampai level koordinator untuk tanda tangan pakta integritas. Artinya, waktu itu saya ditanyakan pada saat rapat tentang PPDB bapak akan kemana arahnya? Saya bilang saya gak mau ada intervensi, semuanya transparan dan semua masyarakat harus puas dengan sistem ini," ucap Bey.
Adanya harapan pelayanan publik di Jabar tetap yang terbaik dan tercepat, Bey mengimbau perangkat daerah, baik di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bey menjelaskan, pemenuhan standar pelayanan publik merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.
"Kami (Pemdaprov Jabar) berterima kasih kepada Ombudsman yang akan memberikan rekomendasi atau perbaikan bagaimana pelayanan publik itu harusnya berjalan. Pengaduan pun harusnya secepat mungkin direspons," ungkap Bey.
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ombudsman RI
Dicuplik dari laman Ombudsman RI, kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutani era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.
Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI.
Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat ataugood governance danclean governance.
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
Terkini Lainnya
Peduli Jaga Lingkungan, BRI Life Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Jakarta dan Bandung
Big Bad Wolf Books Tur 2024 Singgah di Bandung, Cek Jadwalnya
Mengenal Obat Nuklir untuk Kanker Prostat Bernama Lutesium-177-PSMA
Ombudsman RI
Jawa Barat
Jabar
Pelayanan Publik
Ombudsman
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Melihat Kegiatan Sertifikasi Tembak Reaksi Jupiter Shooting Club di Yogyakarta
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Melihat Kebangkitan Lukisan Mooi Indie dengan Balutan Teknik Modern di Banyumas
Ungkap Keperibadian Seseorang dengan Tulisan Tangan yang Rapi
7 Orang Terluka Akibat Ledakan Gas Melon di Ciamis, Dua Luka Berat
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Pangandaran Jabar, Berpusat di Laut
Dukung UMKM, Interflour Luncurkan Kemasan 1 Kilogram 'Kawan Baru'
Euro 2024
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Tanpa Obat, Ini Tips Menurunkan Kolesterol Tinggi
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Jangan Asal Simpan
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Cek Fakta: Hoaks Foto Anies Baswedan Memegang Buku "Rumus Agar Awet Bodoh"
Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Catut Nama Baim Wong, Modus Giveaway Rp50 Juta
Cara Elegan Pustakawan UMM Angkat Derajat Pedagang Kecil Lewat Digital Branding
Pansel Bantah Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Sepi Peminat
Memahami Simple Present Tense, Berikut Rumus dan Contohnya
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Hacker Klaim Bobol Data Polri, Nama Personel hingga Dokumen Rahasia Polisi Bocor
Penambang Kripto Rusia Makin Tumbuh, Butuh Tambahan Listrik hingga 6,9 GigaWatt
8 Momen Kocak Orang Nembak Gebetan, Ada yang Berujung Patah Hati
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik