, Medan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pemberian kenaikan pangkat istimewa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan (HOR) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan bentuk apresiasi.
Diterangkan Moeldoko, apresiasi tersebut diberikan atas pengabdian Prabowo kepada bangsa dan negara, meskipun sebelumnya Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
"Kemarin kan sudah saya jelaskan, ada skep Panglima TNI yang sangat clear saat itu. Pertama, bahwa Prabowo itu diberhentikan dengan hormat, mendapatkan hak gaji," kata Moeldoko saat kunjungannya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Jumat (1/3/204).
Advertisement
Baca Juga
Ditegaskan Moeldoko, pemberian bintang empat yang merupakan penghargaan tertinggi di militer biasanya diberikan kepada orang-orang yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya.
"Saya menegaskan, tidak ada agenda politis atau transaksi dalam pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo," tegasnya.
Moeldoko berharap agar kontroversi seputar pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo dapat diakhiri, dan dianggap sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian.
"Serta dedikasinya kepada bangsa dan negara," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal Biasa
![Anugerah Kenaikan Pangkat Istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QtqAPhlEuU2OetpBMJ4odX7d-_4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4755939/original/046918000_1709095691-20240228-Kenaikan_Pangkat_Istimewa-HER_1.jpg)
Diketahui, Presiden Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan (HOR). Jokowi menilai kenaikan pangkat di lingkungan TNI-Polri merupakan hal yang biasa.
Dia mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan.
"Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar. Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa, 28 Februari 2024.
Dia membantah anggapan bahwa ada transaksi politik dibalik kenaikan pangkat Prabowo. Jokowi menyebut dirinya menaikkan pangkat Prabowo setelah Pemilu 2024 agar tak ada anggapan tersebut.
"Kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan alasan menyetujui kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan. Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
Advertisement
Sesuai Undang-Undang
![Potret Titiek Soeharto Hadiri Acara Syukuran Kenaikan Pangkat Prabowo, Tampil Anggun Berbalut Baju Etnik](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JQef_PbhCwUTEMakPVKbEMRqJyk=/1x102:931x626/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4756803/original/018082700_1709142644-Snapinsta.app_430129737_313533921704758_4685105517880847804_n_1080__1_.jpg)
Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.
Menurutnya, undang-undang tersebut mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
"Sejauh ini saya tidak menemukan hal yang salah secara normatif, baik dari sisi regulasi maupun administrasinya. Undang-Undang 34/2004 memang tidak dilanggar justru karena undang-undang itu tidak mengatur apa pun terkait pemberian pangkat secara istimewa," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut Fahmi, keputusan pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan sepenuhnya didasarkan pada UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Di undnag-undang itu ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
Disebutkan dalam Pasal 33, kenaikan pangkat secara istimewa atau pengangkatan secara istimewa itu adalah salah satu hak yang menyertai (privilese) pemberian tanda kehormatan bintang militer oleh negara.
"Privilese itu merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer," ucap Fahmi.
Dasar Pemberian Gelar
![Anugerah Kenaikan Pangkat Istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mKxoJEAd24OGOFearhYsNBNppVQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4755940/original/046066800_1709095692-20240228-Kenaikan_Pangkat_Istimewa-HER_3.jpg)
Fahmi mengatakan, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama yakni, Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo dalam statusnya sebagai Menteri Pertahanan ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada Beliau, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009," jelasnya.
Fahmi membenarkan memang kenaikan pangkat kehormatan sudah tidak diatur di UU TNI nomor 34 tahun 2004 yang berlaku saat ini. Dia menerangkan, pemberian pangkat secara istimewa memang tidak berada dalam ruang lingkup UU TNI dan tidak terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur administrasi prajurit. Kecuali soal nomenklatur pangkat, hak protokoler dan penghormatan.
"Ini sepenuhnya mengacu pada UU 20/2009. Konteksnya adalah pemberian pangkat secara istimewa seperti saya sebutkan di atas. Kenapa dikatakan istimewa? Ya justru karena pemberian itu berada di luar hal-hal yang diatur terkait administrasi prajurit sesuai UU 34/2004," terangnya.
Fahmi memaparkan, Bintang Yuda Dharma Utama dapat dianugerahkan pada anggota TNI; ASN TNI; WNI bukan TNI dan ASN TNI. Hal itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, WNI non anggota/ASN TNI bernama Prabowo Subianto dianugerahi bintang Yuda Dharma Utama dan lain-lain sudah sesuai Pasal 28 ayat (11) UU huruf c Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan."Silakan juga memeriksa bunyi keppres penganugerahan bintang tersebut untuk memastikan.
Prabowo dan Panglima Andika saat itu dianugerahi bersamaan tapi bunyi keppres-nya berbeda. Mengapa? Karena Andika diperlakukan sebagai anggota TNI dan Prabowo diperlakukan sebagai WNI non-TNI," ucap Fahmi.
Advertisement
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
![Prabowo Subianto menggelar syukuran bersama keluarganya usai mendapat kenaikan pangkat jenderal bintang 4.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4xRx2lbLrwR-7jlY7r4BFK66aDE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4756466/original/079611200_1709118387-IMG-20240228-WA0131.jpg)
Fahmi melanjutkan, pasal 33 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa setiap penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari negara.
Kemudian, pasal 33 ayat (3) huruf a menyebut bahwa salah satu hak itu adalah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
"Mengapa ada istilah pengangkatan? Karena bisa saja penerima tanda kehormatan itu adalah WNI non anggota/ASN TNI sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat (11) sehingga implikasinya, pemberian pangkat jenderal itu bukanlah bentuk kenaikan pangkat melainkan pengangkatan," ucapnya.
Fahmi mengungkapkan, di masa lalu, pada era Presiden Soekarno pernah ada WNI non-TNI yang diberi pangkat jenderal bintang 4 bernama Chaerul Saleh karena dianggap berjasa besar bagi pembangunan TNI.
"Karena sudah menerima tanda kehormatan Bintang Yuda Dharma Utama dan lain-lain maka Prabowo tentunya berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan sesuai pasal 33 ayat (3) tadi," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Anies: Selamat Aja
Pro Kontra Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Simak Aturannya
Prabowo Terima Jenderal Kehormatan dari Jokowi, Moeldoko: Tidak Ada Kepentingan dan Transaksi Politik
Hal Biasa
Sesuai Undang-Undang
Dasar Pemberian Gelar
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Moeldoko
Prabowo
Prabowo Subianto
Jokowi
TNI
Jenderal Kehormatan
Jenderal TNI Kehormatan
Rekomendasi
Istana Bantah Anggapan Sekjen PDIP Diperiksa KPK karena Kritik Pemerintah
Istana Sebut Seharusnya Harun Masiku Bisa Ditangkap dalam Waktu Dekat
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Jokowi Kumpulkan Menteri, Bahas Soal Tata Kelola Tanaman Kratom di Indonesia
Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027
Iuran Tapera Banyak Diprotes, Moeldoko: Mereka Tak Paham Manfaatnya
Moeldoko Sebut Indonesia-Malaysia Akan Kerja Sama Kembangkan Teknologi Farmasi
KSP Moeldoko Ungkap Alasan Tapera Diperluas ke Pekerja Mandiri dan Swasta
Istana Tegaskan Tapera Bukan untuk Biayai Program Makan Siang Gratis dan Proyek IKN
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim