, Mataram - Seorang pelajar berinisial DA (17) diduga menyekap dan memperkosa pacarnya, NWS (16). Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (19/1/2024) membenarkan adanya kasus rudapaksa tersebut. Kasusnya terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban.
Baca Juga
"Dengan dasar alat bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk visum korban, penyidik meningkatkan status DA dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum," kata Syarif.
Advertisement
Syarif menjelaskan, status tersebut mengisyaratkan DA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
DA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP.
"Terhadap anak berkonflik dengan hukum (tersangka DA), kami titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka DA melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan asmara dengan korban.
Kali pertama, pelaku melancarkan aksi pada akhir November 2023 di rumah rekannya di wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
"Lokasi pertama, pelaku ini melancarkan niat jahatnya dengan mengajak korban ke rumah temannya. Di sana korban dipaksa masuk ke kamar, kemudian disetubuhi," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Sebar Video Persetubuhan
Dua pekan kemudian, tersangka kembali mengajak korban bertemu dan menikah. Namun, korban menolak ajakan tersangka.
"Saat itu, pelaku memberi ancaman kalau tidak mau menikah maka akan disebarluaskan video persetubuhan pelaku dengan korban," kata Syarif.
Mendapatkan ancaman demikian, korban akhirnya mau menemui tersangka pada pertengahan Desember 2023.
Korban kemudian dibawa pelaku ke sebuah indekos di wilayah Batu Layar dan langsung disekap di dalam kamar.
"Karena korban tidak mau menikah dan memaksa untuk pulang, pelaku marah dan mencekik leher korban hingga pingsan. Dalam kondisi pingsan, pelaku kembali menyetubuhi korban," ujarnya.
Sadar dari pingsan, korban memaksa untuk dipulangkan oleh tersangka. Namun, tersangka memanfaatkan ajakan itu dengan meminta kembali berhubungan badan.
Kronologis tersangka melakukan aksi demikian masuk dalam pengakuan korban di hadapan penyidik. Atas dasar keterangan tersebut, penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti hingga menetapkan DA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Terkini Lainnya
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Menteri PPPA Apresiasi Kampus di Tangerang yang Punya Satgas Perlindungan kekerasan Seksual
Ancaman Sebar Video Persetubuhan
mataram
Pemerkosaan
Pemerkosaan Pacar
Video Mesum
Rudapaksa
Kekerasan Seksual
ntb
Rekomendasi
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Menteri PPPA Apresiasi Kampus di Tangerang yang Punya Satgas Perlindungan kekerasan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
19 Juni Hari Penghapusan Kekerasan Seksual Sedunia, Begini Asal Usulnya
19 Juni, Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik: Ini Sejarah dan Tujuannya
Ini 3 Pemenang Lomba Konten Video Kampanye Anti Kekerasan Seksual FJPI
PBB Temukan Pelanggaran Kekerasan Seksual Terhadap Warga Palestina oleh Israel
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Sinopsis Film 'Sabotage', Kisah Tim Elite Anti Narkoba Terlibat Teka-Teki Pencurian Uang
Pria di Lampung Utara Nekat Bunuh Nenek Tetangga karena Diejek Mandul, Polisi Ungkap Kronologi
Kok Bisa Patah Sih? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Trauma Penis
Mengenal Penyakit Hepatitis A hingga E dan Peluang Kesembuhannya
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Bandara Pekanbaru Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji
Tanggapan KPAI Soal Dugaan Kekerasan Polisi Kepada Remaja di Padang
Tinggal Serumah dengan Ipar, Bolehkah?
Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas di Jalan Hutan Sukabumi, Diduga Korban Kekerasan
Euro 2024
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Berita Terkini
Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul
Sholawat Akan Jadi Cahaya di Hari Kiamat, Ini Jumlah Minimal yang Dianjurkan
Hadirkan Artis Cilik Virtual, Event WONDERLAB Persembahan Genexyz Buka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
Taiwan Rilis Peringatan Perjalanan Warganya Hindari ke China, Imbas Ancaman Hukuman Mati
7 Potret Randy Pangalila Mundur dari Dunia Seni Bela Diri, Balik Fokus di Entertainment
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
KKHI Tetap Layani Jemaah Haji Non-Reguler yang Sakit, Termasuk Haji Furoda
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Top 3: Bahan Alami yang Bantu Menurunkan Kolesterol
PSI dan Gerindra Bantah Isu Jokowi Usulkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Menunggu Gebrakan Putri Kapolda Metro Jaya di Pilkada Garut 2024, Siapa Partai Pengusung?
YouTube Premium Makin Menarik dengan 5 Fitur Baru, Ada Fitur AI Canggih
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik