, Bandung - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini telah divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Amar putusannya dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Artha di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” ujarnya, dikutip dari Liputan6.
Keputusan tersebut dibuat karena hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum. Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan beberapa dakwaan.
Advertisement
Di antaranya dakwaan tersebut adalah Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan ketiga subsider dan dakwaan ketiga,” ucapnya.
Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga tidak akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan seperti tuntutan jaksa. Selain itu, hakim juga mengembalikan hak keduanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mendapatkan Dukungan
![Haris Azhar dan Fatia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QCZz9WFh6MqS_jvlBqyGZWF1BGg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709046/original/084717000_1704695060-IMG_0768.jpeg)
Melansir dari Antara, ada sekitar seratus orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat hadir dalam sidang putusan tersebut. Diketahui masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Aksi tersebut digelar di depan PN Jakarta Timur dan sejumlah massa bersorak memberikan dukungan. Adapun saat vonis bebas massa berteriak “Menang” untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sementara itu, massa menggelar unjuk rasa dengan menampilkan beberapa poster serta menyampaikan pendapat-pendapatnya. Lokasi PN Jakarta Timur juga dijaga ketat oleh anggota kepolisian agar lokasi tetap aman dan tertib.
Advertisement
Awal Tuntutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
![Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GBiLdHdr71EueS05PDgp5ZNIw30=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3608204/original/000756000_1634778348-WhatsApp_Image_2021-10-21_at_07.50.09.jpeg)
Tuntutan tindak pidana kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermula dari diskusi Haris dan Fatia selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube milik Haris.
Diketahui, video yang diunggah tersebut mempunyai judul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!”. Melalui video tersebut percakapan antara Haris dan Fatia sempat menyebutkan keterkaitan Luhut.
Karena tidak terima dengan ungkapan tersebut, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Proses persidangannya pun turut dihadiri sejumlah saksi termasuk Luhut.
Sementara itu, jaksa menyebutkan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan sepihak. Pasalnya, Haris dan Fatia tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenarannya kepada Luhut.
“Dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” ujarnya.
Selain itu, pihak jaksa menyebutkan jika Haris Azhar tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan dalam video tersebut. Adapun narasumber yang hadir dalam video hanya dari satu pihak.
“Sehingga masyarakat umum pengguna YouTube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Fatia Maulidiyanti dan pembelaan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun YouTube Haris Azhar,” katanya.
Sehingga karena video tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai melanggar sejumlah pasal karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Terkini Lainnya
Mendapatkan Dukungan
Awal Tuntutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar
Luhut Binsar Pandjaitan
Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Vonis Bebas
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Caleg DPRD Terpilih Kota Kupang jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi