, Wajo - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel berjanji akan terus memburu keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut andil dalam praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
"Kasus Paselloreng itu kita sudah menahan 6 tersangka dan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tersangka-tersangka baru," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Kejati Sulsel 2023, Jumat 29 Desember 2023.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, ke nam tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang sudah ada, sementara dalam tahap pemberkasan oleh Tim Penyidik dan kemungkinan di awal Tahun 2024 akan dilaksanakan pelimpahan tahap satu dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sembari demikian, Penyidik tetap akan dalami dan menggali keterangan yang ada dalam berkas-berkas para tersangka guna mengejar adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh. Jadi kita akan tetap pendalaman terus ke situ," terang Jabal.
Dalam penyidikan kasus praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tersebut, kata dia, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan para tersangka berupa mobil dan motor yang disinyalir kuat berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Saat ini sudah ada aset 9 unit mobil dan 2 unit motor milik tersangka kita sita dan akan terus kami kejar aset-aset lainnya yang diduga kuat masih ada kaitannya dengan kasus yang prosesnya masih sedang berjalan," ujar Jabal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satu Keluarga Terseret Ombak Pantai Jetis, 2 Meninggal 1 Hilang Tenggelam
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Identitas 6 Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Kamis 26 Oktober 2023.
Para tersangka tersebut masing-masing Andi Ahyar selaku Ketua Satgas B pada Kantor BPN Wajo, Nundu selaku Anggota Satgas B yang merupakan perwakilan masyarakat, Nursidin selaku Anggota Satgas B yang juga perwakilan masyarakat, Ansyar selaku Anggota Satgas B yang merupakan perwakilan masyarakat, Andi Jusman selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo serta Jumadi Kadere selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis 26 Oktober 2023.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober 2023 hingga 14 Nopember 2023. Untuk tersangka Andi Ahyar ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara tersangka lainnya yakni Nundu, Nursidin, Ansyar, Andi Jusman serta Jumadi Kadere ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar.
"Alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan," jelas Soetarmi.
Advertisement
Perbuatan 6 Tersangka
Kasus yang menjerat para tersangka bermula pada Tahun 2015. Di mana Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) kala itu sedang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng tepatnya di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Adapun dalam lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng tersebut, di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Pada 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas + 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka Andi Ahyar selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo itu, memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada 15 April 2021.
Selanjutnya sporadik tersebut, diserahkan kepada tersangka Andi Jusman selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka Jumadi Kadere selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks kawasan hutan yang termasuk di Desa Arajang.
Isi sporadik diperoleh dari informasi ketiga tersangka yakni tersangka Nundu, Nursidin dan tersangka Ansyar selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang mana isi sporadik yang dimasukkan tersebut, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000 berdasarkan taksiran perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP atau subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terkini Lainnya
3 Golongan yang Wajahnya Berseri di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Sungai Eufrat Terancam Mengering Tahun 2040, Tanda Kiamat dalam Hadis Kian Nyata
30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Islami, Penuh Harapan dan Doa
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Identitas 6 Tersangka
Perbuatan 6 Tersangka
Bendungan Paselloreng
Kabupaten Wajo
Kejati Sulsel
Mafia Tanah
pembebasan lahan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Melihat Kegiatan Sertifikasi Tembak Reaksi Jupiter Shooting Club di Yogyakarta
7 Orang Terluka Akibat Ledakan Gas Melon di Ciamis, Dua Luka Berat
Gesit Berprestasi dan Jejak Dianita Rohmatin Bangun Literasi di Mojokerto
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Pangandaran Jabar, Berpusat di Laut
Simak Segudang Manfaat Kesehatan Jeruk Bagi Tubuh
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024