, Wonosobo - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Jawa tengah saat menangani kasus tindak pidana keimigrasian terhadap seorang pria warga negara asing (WNA) Kamboja berinisial ZAI (40), yang melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.
ZAI telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang berbunyi "Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri."
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, KA Halim mengatakan menjelaskan kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang pelayanan paspor RI Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Kala itu, terdapat satu orang pemohon paspor RI yang pada saat dilakukan wawancara oleh petugas berdasarkan profilling dan gesture pemohon paspor RI tersebut petugas menemukkan kecurigaan bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah WNA.
Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut.
"Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI tersebut kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia, dan selain itu saat ditanya asal usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan," jelasnya, Jumat (8/12/2023).
Simak Video Pilihan Ini:
Toleransi Bergaung dari Prosesi Hamerti Kirti Pucung Pandak Wonosobo
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tindakan Tegas, Dibawa ke Pengadilan
![Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menangkap WNA Kamboja yang mengajukan Pasor RI dengan dokumen palsu. (Foto: /Imigrasi Wonosobo)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1cL--4p4pa8BsfoOFqAzFKeAapM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4678856/original/000399100_1702017803-WNA_KAMBOJA_2.jpg)
Selanjutnya, kata dia, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pendalaman terhadap identitas yang bersangkutan. Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan adalah benar warga negara asing asal Kamboja dan belum pernah melakukan dan atau mengajukan proses pewarganegaraan untuk menjadi WNI.
"Yang bersangkutan juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama yang bersangkutan dan SIM Kamboja miliknya," ungkapnya.
Halim mengungkapkan, saat ini ZAI ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh ybs dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut.
"Yang bersangkutan diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucap dia.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah melaporkan kasus ini ke tingkat pimpinan baik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun ke tingkat pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Sesuai petunjuk pimpinan, Imigrasi Wonosobo melakukan pendalaman dan mempelajari semua data yang terkumpul dari instansi terkait. Selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena sdh memenuhi unsur-unsur untuk dibawa ke tingkat pengadilan.
"Supaya memberikan efek jera kpd yang bersangkutan atau WNA lainnya yang mencoba membuat paspor RI dengan data palsum" tandasnya.
Terkini Lainnya
Gus Iqdam Ajak DJ Rara yang Anut Khonghucu Umrah Tahun Depan, Gak Bahaya Ta..?
Sarung DJ Rara Pemberian Gus Iqdam Ditawar Orang, Siapkan Rp2 Triliun Baru Boleh
Geger Geden di Markas ST Pusat Asuhan Gus Iqdam Februari Esok, Ada Apa?
Simak Video Pilihan Ini:
Tindakan Tegas, Dibawa ke Pengadilan
Kamboja
Paspor Indonesia
paspor
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo
Imigrasi
Imigrasi Wonosobo
Wonosobo
WNA Kamboja
Dokumen Palsu
Paspor RI
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Sinopsis Mortdecai, Film Aksi Komedi Johnny Depp dan Gwyneth Paltrow
Tinggal Serumah dengan Ipar, Bolehkah?
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas di Jalan Hutan Sukabumi, Diduga Korban Kekerasan
Mahasiswa Unpad Kembangkan Alat Audiosonik Stimulasi Pertumbuhan Padi
Praktisi Hukum: Ambulans Lebih Prioritas daripada Iring-iringan Pejabat
Sufmi Dasco Unggah Cagub Banten 2024, Sekadar Cek Ombak?
Hari Berkabung Daerah di Kalbar 28 Juni
Deretan Animator Indonesia yang Terlibat dalam Proyek Film Hollywood
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Cuaca Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Diguyur Hujan
Cuma 38 Unit di Dunia, Aston Martin Valiant Hidup dari Inspirasi Formula 1
Launching Kota Lama Surabaya, Eri Cahyadi Siapkan Paket Wisata Menarik
CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen 2023 Rp 200 per Saham
Polusi Udara Meningkat saat Kemarau, Simak Tips Dokter agar Tubuh Tidak Tumbang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Gagal 5 Tahun Lalu, Manchester United Kembali Pinang Striker Argentina
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
3 Resep Praktis Makanan Serba Mercon yang Meledak-ledak di Mulut
29 Juni 2020: Tabrakan 2 Feri di Bangladesh Picu 1 Kapal Tenggelam, 30 Orang Tewas dan Belasan Penumpang Hilang
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi