, Makassar Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menggeledah sejumlah lokasi keterkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan sejumlah lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik kemarin, yakni sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ruangan Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar serta rumah pribadi masing-masing tersangka yakni Sabri, Muh. Yarman, Iskandar Lewa dan Abdullah Syukur Dasman.
Baca Juga
Dari penggeledahan tersebut, kata Alamsyah, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen dan kendaraan bermotor berupa mobil dari rumah 2 orang tersangka yang disinyalir berkaitan dengan kasus tindak pidana dugaan korupsi kegiatan pengadaan lahan yang ada.
Advertisement
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar NOMOR: PRINT- 04 /P.4.10/Fd.1/12/2023 Tanggal 5 Desember 2023," ucap Alamsyah via telepon, Kamis (7/12/2023).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kajari Makassar), Andi Sundari menyebutkan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan industri sampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Dalam kegiatan pengadaan pembebasan lahan tersebut, sebut dia, dilaksanakan dalam tiga tahap masing-masing pada Tahun Anggaran 2012, luas tanah yang telah dibebaskan seluas 0.5 Ha dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.520.250.000, kemudian pada Tahun Anggaran 2013, luas tanah yang telah dibebaskan seluas 6.2 Ha dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp37.436.743.850 serta pada Tahun Anggaran 2014, di mana luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 Ha dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp30.050.400.000.
"Penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Kota Makassar dengan luas lahan keseluruhan yang telah dibebaskan dan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Makassar yakni seluas 11,8 Ha dengan total anggaran sebesar Rp71.007.393.850," terang Sundari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi
![Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar serta rumah para tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan di Kota Makassar TA 2012, 2013 dan 2014 (/Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tF9XwUrK6lPfIx_JWuMSItbUuWE=/0x0:1280x576/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4677210/original/046935100_1701921700-IMG-20231207-WA0001.jpg)
Kasus yang menjerat para tersangka masing-masing Sabri yang saat itu sebagai Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh Yarman AP yang saat itu menjabat sebagai Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan, bermula pada Tahun 2012.
Di mana, Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000 yang hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Selanjutnya Wali Kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Kegiatan pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014, dalam hal ini tersangka Sabri yang saat itu sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan sekaligus PPTK, Muhammad Yarman yang saat itu menjabat Camat Tamalanrea dan Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya melaksanakan tanpa dokumen perencanaan demikian juga terkait penetapan lokasi.
Selain itu, pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa melalui penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu dan juga tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan serta dokumen yang mendukungnya, tanpa melibatkan lembaga atau tim penilai tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pelanggaran Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung cabang Salemba.
Terkini Lainnya
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
'Bandar' Narkoba Wempi Wijaya Dituntut Seumur Hidup
Kronologi
Makassar
Korupsi
Kejari Makassar
pembebasan lahan
Industri sampah
Rekomendasi
'Bandar' Narkoba Wempi Wijaya Dituntut Seumur Hidup
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut