, Makassar Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020, Kamis 9 November 2023.
Kedua tersangka tersebut yakni inisial ATL yang merupakan Junior Officer pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) serta inisial MRU yang diketahui sebagai Direktur Utama pada PT. Basista Teamwork.
Baca Juga
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 November hingga 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar (Lapas Makassar).
Advertisement
Keduanya ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020 ini, di mana tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar periode 2018- 2021 serta tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork) dan PT. CS, PT. IGS membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk tiga paket pekerjaan berupa jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dana tersebut turun, dana itu lalu dimasukkan ke rekening pribadi tersangka ATL tanpa dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga pekerjaan berupa jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang dimaksud sejak awal.
Dana tersebut, selain digunakan tersangka ATL untuk kepentingan pribadi, juga ada yang diberikan kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS serta kepada tersangka TY.
"Ada juga yang diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," ucap Jabal.
Perbuatan tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork sendiri, di mana ia turut bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL merekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Tersangka MRU menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8.630.100.580, sementara kegiatan pekerjaan tersebut fiktif dan dananya digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengembangan oleh Tim Penyidik.
Selain itu, tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp6.558.145.974 dan ke PT IGS sebesar Rp1.777.342.318.
"Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujar Jabal.
Dari perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya tersebut, PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat dan saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Para tersangka saat ini, disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset," tegas Jabal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.
Tim Penyidik, kata Leonard, tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip Zero KKN.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sekali lagi akan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkini Lainnya
Bos Surveyor Indonesia Sebut Aturan Anti-deforestasi Eropa Sering Berubah, Apa Solusinya?
Proyek Wanasuka Berdaya PTSI, Apa Kehebatannya?
Sederet Peran Srikandi BUMN: Tingkatkan Kinerja hingga Inklusi Perusahaan
Surveyor Indonesia
Makassar
Korupsi
Kejati Sulsel
Rekomendasi
Proyek Wanasuka Berdaya PTSI, Apa Kehebatannya?
Sederet Peran Srikandi BUMN: Tingkatkan Kinerja hingga Inklusi Perusahaan
Surveyor Indonesia Ajak Pemda Kawal Target SDGs
Surveyor Indonesia Perkuat Daya Saing Kawasan Industri Makassar
Surveyor Indonesia Ditunjuk Pantau Rantai Pasok Sawit RI demi Hadapi Kebijakan Uni Eropa
BUMN Ini Bisa Loloskan Sawit RI dari Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa, Gimana Caranya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Tari Kain, Tari Tradisi Kabupaten Pesisir Selatan yang Berawal dari Silek
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir
Catat, Resep Sambal Kecap Menggugah Selera
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Tongkat Komando LPKA Pangkalpinang Berganti, Ridha Ansari Resmi Pegang Kendali
Mengenal Lupis Mbah Satinem, Kuliner Legendaris di Jogja
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024