, Wajo Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Rabu (1/11/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penggeledahan hari ini dilakukan pada dua tempat, yakni pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BPN Sulsel) di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438, Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan kediaman tersangka Andi Ahyar yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Nomor U32, Kabupaten Gowa.
Baca Juga
Tindakan penggeledahan, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Advertisement
"Adapun penggeledahan berlangsung sejak Pukul 13.15 Wita dan pada tempat masing-masing diamankan sejumlah dokumen atau barang bukti," ucap Soetarmi.
Dia menyebutkan, penggeledahan pada Kantor BPN Sulsel, tim mengamankan 27 bundel dokumen yang terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng, dokumen perencanaan jaringan air baku Bendungan Paselloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Paselloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan serta penanganan kontrak.
Sementara penggeledahan dari kediaman tersangka Andi Ahyar yang diketahui sebagai Eks Sekretaris BPN Wajo, kata Soetarmi, diamankan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, sebuah handphone merek Oppo milik istri tersangka Andi Ahyar dan sebuah flashdisk milik tersangka Andi Ahyar bermerek Toshiba 16 Gb.
"Dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan diteliti dan disita sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian kasus ini," terang Soetarmi.
Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
"Karena Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Leonard.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka Bakal Bertambah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulsel yang sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka guna mengidentifikasi tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan selanjutnya ditemukan perbuatan melawan hukum dan orang yang patut bertanggungjawab, yah kita lihat perkembangan selanjutnya," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi .
Dalam penyidikan kasus yang merugikan negara cukup besar tersebut, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel, kata Soetarmi, telah memeriksa intensif 157 saksi. Di antaranya saksi dari Balai Besar Waduk Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Panitia Pengadaan Tanah (Satgas A dan B), Tim Aprasial atau Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), para kepala desa, camat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), para penerima ganti rugi dan juga dari pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Total semua ada 157 orang saksi yang diperiksa selama penyidikan kasus ini berlangsung," tutur Soetarmi.
Advertisement
6 Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Kamis 26 Oktober 2023.
Para tersangka tersebut masing-masing Andi Ahyar selaku Ketua Satgas B pada Kantor BPN Wajo, Nundu selaku Anggota Satgas B yang merupakan perwakilan masyarakat, Nursidin selaku Anggota Satgas B yang juga perwakilan masyarakat, Ansyar selaku Anggota Satgas B yang merupakan perwakilan masyarakat, Andi Jusman selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo serta Jumadi Kadere selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis 26 Oktober 2023.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober 2023 hingga 14 Nopember 2023. Untuk tersangka Andi Ahyar ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara tersangka lainnya yakni Nundu, Nursidin, Ansyar, Andi Jusman serta Jumadi Kadere ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar.
"Alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan," jelas Soetarmi.
Perbuatan Tersangka
Kasus yang menjerat para tersangka bermula pada Tahun 2015. Di mana Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) kala itu sedang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng tepatnya di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Adapun dalam lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng tersebut, di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Pada 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas + 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka Andi Ahyar selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo itu, memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada 15 April 2021.
Selanjutnya sporadik tersebut, diserahkan kepada tersangka Andi Jusman selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka Jumadi Kadere selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks kawasan hutan yang termasuk di Desa Arajang.
Isi sporadik diperoleh dari informasi ketiga tersangka yakni tersangka Nundu, Nursidin dan tersangka Ansyar selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang mana isi sporadik yang dimasukkan tersebut, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000 berdasarkan taksiran perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP atau subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1).
Terkini Lainnya
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah
AHY Beberkan Capaian 100 Hari Kerja Jadi Menteri ATR: Urus Sengketa hingga Sikat Mafia Tanah
Polda Jatim Tangkap Para Pelaku Mafia Tanah di Sumenep, Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka Bakal Bertambah
6 Tersangka
Perbuatan Tersangka
Mafia Tanah
Bendungan Paselloreng
Kejati Sulsel
BPN Sulsel
BPN Wajo
Kabupaten Wajo
Rekomendasi
AHY Beberkan Capaian 100 Hari Kerja Jadi Menteri ATR: Urus Sengketa hingga Sikat Mafia Tanah
Polda Jatim Tangkap Para Pelaku Mafia Tanah di Sumenep, Terancam 20 Tahun Penjara
Catat Nomornya, AHY Buka Hotline Pengaduan Mafia Tanah
Respons AHY Setelah Serahkan Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir, Janji Bakal Gebuk Para Mafia
72 Hari Sibuk Kerja Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Curhat Baru Bisa Lari Pagi
AHY Sudah Kantongi Puluhan Nama Mafia Tanah, Siap Disikat
AHY: Kita Punya Puluhan Target Operasi Mafia Tanah, Perlu Surprise
Kejati Tangkap Mafia Tanah di Bali, AHY Bakal Turun Tangan
AHY Bakal Deklarasikan Bali Jadi Pulau Lengkap, Persempit Gerak Mafia Tanah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Tari Kain, Tari Tradisi Kabupaten Pesisir Selatan yang Berawal dari Silek
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir
Catat, Resep Sambal Kecap Menggugah Selera
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Tongkat Komando LPKA Pangkalpinang Berganti, Ridha Ansari Resmi Pegang Kendali
Mengenal Lupis Mbah Satinem, Kuliner Legendaris di Jogja
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1